Polisi Periksa Ahli Pidana dan Saksi Calon Tersangka Kasus Kematian NDR
Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram telah memeriksa ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswi Unram, Nadya Dwi Ratna atau NDR. Termasuk saksi yang mengarah ke tersangka.
Informasi itu keluar dari Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram), Joko Jumadi. Ibu korban menunjuk BKBH Unram sebagai pendamping hukum untuk kasus kematian anaknya.
“Kalau dari penyidik, sudah melengkapi beberapa untuk menyimpulkan siapa tersangkanya. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan ahli dari luar (NTB). Kemudian pemeriksaan saksi-saksi juga. Termasuk yang mengarah ke tersangka,” kata Joko kepada NTBSatu, Selasa 30 Juni 2026.
Menurut Joko, perkembangan penyidikan menunjukkan polisi terus melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka. Ia berharap, proses tersebut segera rampung sehingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum.
Selain itu, beredar informasi penyidik sempat mengamankan salah seorang teman dekat korban. Joko membenarkan informasi tersebut.
Namun, ia menegaskan langkah itu hanya dilakukan pada tahap awal penyelidikan untuk kepentingan pemeriksaan. Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak lagi dalam pengamanan pihak kepolisian. “Memang polisi sempat mengamankan. Sekarang sudah tidak lagi,” ujarnya.
Joko mengaku belum mendapatkan informasi, apakah Polresta Mataram sudah menerima hasil dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terkait hasil swab pada tubuh korban
“Kita tunggu penetapan tersangka. Kita yakin penyidik bisa menyelesaikan dengan cepat. Termasuk hasil tes DNA tubuh korban,” jelas akademisi Unram ini.
Berjalan 45 Hari
Sebagai informasi, proses hukum kasus kematian Nadya sudah berjalan 45 hari sejak korban ditemukan meninggal dunia di kosnya pada 17 Mei 2026.
Proses penanganan perkara sudah naik ke tahap penyidikan. “Kami telah naikkan status ke penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polresya Mataram, AKP I Made Dharma YP, Jumat, 19 Juni 2026.
Meningkatnya status perkara kasus kematian mahasiswi asal Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, itu setelah kepolisian menemukan kuatnya indikasi pidana dari proses penyelidikan.
Sejauh ini, kepolisan telah memanggil dan memeriksa belasan saksi. Mereka berasal rekan hingga tetangga kos korban yang mengetahui aktivitas korban sebelum meninggal dunia di kamar kosnya.
Meski begitu, Dharma mengaku pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan dari Lab Forensik (Labfor) Mabes Polri. Sembari menunggu, penyidik Polresta Mataram tetap melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi-saksi.
“Sambil menunggu hasil lab, saat ini kami melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur ini.
Dalam pengusutan kasus ini, kepolisian telah menerjunkan anjing pelacak (K9) ke lokasi tempat korban ditemukan meninggal dunia. Lokasinya di Jalan Sakura VII, Gomong Sakura, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Selain itu, Polresta Mataram bersama tim Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tidak hanya itu, polisi juga menerima beberapa memori CCTV dari Kepala Lingkungan (Kaling) Gomong Sakura.
Sebagai informasi, NDR ditemukan meninggal di kamar kosnya pada Minggu, 17 Mei 2026. Dugaanya, mahasiswi asal Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa meninggal karena menjadi korban pembunuhan. (*)




