Breaking NewsHukrim

Tok! Dua Terdakwa Korupsi Pengelolaan Lahan Eks GTI Divonis 13 Bulan Penjara

Mataram (NTBSatu) – Dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan lahan milik Pemprov NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) divonis 13 bulan penjara, pada Selasa, 5 Mei 2026.

Dua terdakwa itu adalah Mantan Kepala UPTD Gili Tramena pada Dinas Pariwisata (Dipsar) NTB, Mawardi Khairi dan pihak swasta, Alpin Agustin. Ketua Majelis Hakim, Mukhlasudin menjatuhkan hukuman kepada keduanya dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mawardi Khairi dan Alpin Agustin dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan. Dikurangi selama terdakwa ditahan,” katanya membacakan amar putusan di PN Tipikor Mataram.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.

Mawardi Khairi dan Alpin Agustin kompak menerima putusan hakim tersebut. Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum mengambil sikap.

“Kami pikir-pikir dulu. Kami sampaikan ke pimpinan terlebih dahulu,” ujar perwakilan JPU, Luga Harlianto ditemui usai persidangan.

Diketahui, dalam kasus ini terdapat tiga terdakwa, satu lagi seorang pengusaha bernama Ida Adnawati. Sidang putusan terdakwa tersebut ditunda pada Senin, 11 Mei 2026.

Tuntutan JPU

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa korupsi pengelolaan lahan milik Pemprov NTB seluas 65 hektare eks PT GTI dengan hukuman berbeda.

Jaksa menuntut terdakwa Mawardi Khairi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Kemudian, membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mawardi Khairi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ucap Luga Harlianto.

Sementara itu untuk terdakwa Alpin Agustin, jaksa menuntutnya lebih ringan. Yakni penjara 1 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan paling berat dijatuhkan kepada terdakwa Ida Adnawati. JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ida Adnawati dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata Ilham Sopian Hadi.

Selain itu, Ida juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika terdakwa tidak membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Sebelumnya, Ida telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp360 juta. Jumlah tersebut dianggap sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti. (*)

Artikel Terkait

Back to top button