Pemkab Sumbawa Barat Matangkan Perbup E-Voting Pilkades 2026
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat sedang mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis e-voting.
Regulasi teknis ini disiapkan untuk menjadi landasan utama yang menjamin kepastian hukum pemungutan suara secara elektronik.
Pemerintah daerah menyusun aturan teknis tersebut dengan menyelaraskannya pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk mencegah potensi sengketa hukum mengenai keabsahan hasil pemilihan di kemudian hari.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) KSB, Dedy Damhudy M. Khatim, S.P., M.Si., menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan landasan hukum tersebut. Pemkab saat ini sedang merampungkan pembahasan aturan teknis bersama tim hukum daerah.
“Kemarin waktu rapat koordinasi sudah dalam proses penyusunan untuk payung hukumnya,” ujar Dedy kepada NTBSatu, Rabu, 12 Agustus 2026.
Ia menegaskan, pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi nasional tersebut memberikan ruang legal yang sah bagi daerah untuk menerapkan sistem elektronik.
“Aturannya memang sudah tersedia, payung hukum secara nasionalnya sudah ada terkait e-voting,” tambahnya.
Pemerintah daerah merancang sistem e-voting ini untuk mempermudah masyarakat dalam menyalurkan hak pilih secara mandiri di TPS. Skema digital ini efektif meminimalisasi potensi surat suara rusak atau tidak sah akibat kesalahan pencoblosan konvensional.
Seluruh perangkat dan sistem lunak telah mengantongi lisensi resmi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Verifikasi dari lembaga riset negara tersebut menjamin keandalan teknologi serta keamanan data pemilih selama proses pemungutan.
“Hasil kotak suara yang sudah itu tidak perlu dibuka, manakala ada perselisihan baru dibuka,” ujarnya.
Panitia menyegel data digital dan menyimpan setruk fisik demi menjaga keutuhan suara warga.
Keunggulan E-Voting
Sistem e-voting ini mengusung keunggulan utama berupa proses pemungutan suara yang cepat, transparan, dan akuntabel. Perangkat sistem secara otomatis merekapitulasi perolehan suara begitu panitia mengakhiri waktu pemungutan suara.
Guna menjamin perlindungan hak pilih warga, mesin e-voting menyediakan fitur pencetakan setruk fisik. Setruk tersebut berfungsi sebagai rekam jejak pemeriksaan (audit trail) apabila timbul sengketa hasil pemilihan.
“Sistem ini memberikan kesempatan bagi kita untuk meyakinkan kembali pilihan,” tambahnya.
Pemilih dapat mengonfirmasi ulang nama calon pada layar sentuh sebelum mengirimkan suara secara sah.
Mekanisme pencetakan bukti fisik ini memastikan seluruh proses digital tetap mematuhi prinsip demokrasi. Panitia menjamin pelaksanaan Pilkades tetap berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sistem bekerja secara offline sehingga panitia tidak menghadapi kendala akibat kelemahan sinyal internet lokasi. Perangkat keras tersebut mengintegrasikan pemindai KTP elektronik, pembaca kartu pintar, dan perekam sidik jari.
Mitra pengembang menyediakan satu unit perangkat e-voting untuk melayani kapasitas hingga 1.200 pemilih. Untuk menjamin kelancaran daya di TPS, masing-masing desa penyelenggara juga akan menyiagakan cadangan genset guna mengantisipasi potensi gangguan listrik.
Selain menayangkan video simulasi e-voting melalui layar videotron di pusat keramaian, pemerintah daerah juga akan turun langsung melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Tim akan mendatangi 21 desa penyelenggara Pilkades untuk memastikan warga memahami tata cara pemungutan suara elektronik sebelum hari pelaksanaan.
Kabupaten Sumbawa Barat mencatatkan diri sebagai daerah pionir pengguna e-voting Pilkades di Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini membuktikan kesiapan daerah menuju era modernisasi pemilu yang akuntabel. (*)




