Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Dugaan TPPU

Jakarta (NTBSatu) – Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Totok mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menggelar perkara.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok mengutip CNNIndonesia.
Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU atau yang sekarang diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, turut membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DR dan FA.
“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang sekarang ditempati Jampidsus (Rudi Margono sebagai Plt),” kata Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Plt Jampidsus Rudi Margono yang duduk di sebelahnya. (04)




