Mantan Kadispar NTB Diperiksa Kejati
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengusut dugaan korupsi dana sponsorship penyelenggaraan MXGP. Jaksa mulai meminta keterangan dari sejumlah saksi, Senin 29 Juni 2026.
Salah satu saksi itu adalah mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB Jamaluddin Malady. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB membenarkan pemeriksaan terhadap Jamal. “Ya, tadi ada (pemeriksaan),” katanya.
Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Langkah pemeriksaan terhadap Jamaluddin tersebut bagian proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). “Ini kan tahap lidik. Masih proses klarifikasi,” ungkapnya.
Harun tak mendetailkan materi pemeriksaan terhadap Jamal yang kini menjabat Karo Pemerintahan Setda NTB tersebut. Menyusul proses hukum masih berjalan di tahap penyelidikan.
“Tidak bisa kami beberkan,” ucapnya.
Pengusutan kasus ini, setelah Kejati NTB menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan tanda tangan Kepala Kejati NTB. Pengusutan itu berdasarkan surat nomor PRINT- 14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
Sebelumnya, jaksa sudah mengklarifikasi Direktur PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani, Februari lalu. PT SEG bertindak sebagai promotor penyelenggaraan event balap motocross kelas internasional tersebut.
Dalam melaksanakan event tersebut, PT SEG mendapatkan support financial dari salah satu bank plat merah daerah. Namun, usai pelaksanaan muncul persoalan.
Salah satunya, perusahaan tersebut belum membayarkan upah sejumlah vendor yang menyukseskan event tersebut. Dari data yang NTBSatu terima, vendor yang belum menerima upah jumlahnya mencapai belasan perusahaan.
Seperti, Sound Solution (TV, electrical, sound), Zaish Stage (main stage), Abenk Stage (barricade), BB Production (tenda, kursi, meja), Jen (genset), Pelita Harapan (sound, lighting, tenda, ringlock), Alfa Pro (barricade, rigging), Perisai Indah Abadi (tenda, meja, kursi, misty fan), Dian Mandiri (AC), Tracker Indonesia (racing management). Totalnya mencapai Rp15 miliar lebih.
Tanggapan Jamaluddin
Terpisah, Jamaluddin Malady mengakui sempat menghadap tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. “Ya, tadi saya datang ke kantor Kejati NTB,” ucapnya melalui sambungan telepon.
Ia awalnya datang untuk memberikan keterangan. Namun, karena tidak membawa dokumen sesuai permintaan jaksa, pemeriksaannya batal.
“Karena tidak ada dokumen, jaksa tidak jadi memeriksa saya. Ditunda pekan depan” ujarnya. (*)




