Hukrim

Polisi Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi Siap Tunjuk Ijazah Asli di Sidang

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo, Jumat, 19 Juni 2026. Selain itu, pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa juga mengalami hal serupa di waktu yang sama.

Sebelumnya, kedua orang tersebut terseret kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Khususnya pada soal keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menjelaskan, petugas kepolisian menjemput paksa Roy Suryo di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, Dokter Tifa terciduk beberapa menit sebelumnya, sekitar pukul 06.47 WIB di apartemennya.

IKLAN

“Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya mengutip Kompas.com, Jumat, 19 Juni 2026.

Keberatan Kuasa Hukum

Pihak tim hukum menyayangkan langkah aparat penegak hukum yang melakukan penjemputan paksa tersebut. Menurut Khozinudin, tindakan tersebut terlalu represif mengingat para tersangka bersikap kooperatif selama ini.

“Padahal, klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” lanjutnya.

IKLAN

Selain itu, ia juga melontarkan kritik keras. Mereka merasa penangkapan mendadak ini sarat akan kepentingan politik demi melayani kepentingan Jokowi.

Hingga saat ini, jajaran Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan mendasar dari penjemputan paksa tersebut. Padahal, polisi telah menetapkan total delapan tersangka dari kasus ini sejak akhir tahun lalu.

Tanggapan Jokowi

Menanggapi kabar penangkapan tersebut, mantan Presiden Joko Widodo menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan, tidak akan menghindar dan siap membuktikan keaslian ijazahnya di hadapan hukum.

“Iya sesuai yang sudah saya sampaikan (bawa ijazah asli ke persidangan),” ujarnya.

Selain itu, Jokowi juga siap menunjukkan dokumen fisik asli, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi (S1). Ia menilai forum resmi sebagai tempat paling tepat untuk mengakhiri polemik tersebut.

“Kalau diminta hakim untuk menunjukkan ijazah asli akan saya tunjukkan. Baik SD, SMP, SMA, S1 semuanya saya akan tunjukkan. Ya forumnya jelas. Forum hukumnya ada di pengadilan,” sambungnya.

Ia juga memastikan akan datang secara langsung jika terpanggil sebagai saksi di persidangan mendatang.(*)

Artikel Terkait