AdvertorialPendidikan

FH UMMAT Gelar Kuliah Umum, Kupas Masa Depan Keadilan dalam Masyarakat Multikultural

Mataram (NTBSatu) – Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Masa Depan Keadilan dalam Masyarakat Multikultural: Perspektif Antropologi Hukum” pada 3 Agustus 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Fakultas Hukum UMMAT tersebut menghadirkan Dr. Alfisahrin, M.Si. sebagai narasumber dan diikuti mahasiswa serta jajaran pimpinan Fakultas Hukum UMMAT.

Kuliah umulai pukul 10.00 Wita. Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk memperluas pemahaman mahasiswa mengenai dinamika keadilan di tengah masyarakat yang memiliki keragaman budaya, adat istiadat, nilai, dan sistem sosial.

IKLAN

Melalui perspektif antropologi hukum, mahasiswa diajak memahami bahwa hukum tidak hanya berkaitan dengan peraturan tertulis yang dibentuk oleh negara. Namun juga berhubungan erat dengan norma, kebiasaan, dan hukum yang hidup di tengah masyarakat atau living law.

Dalam penyampaian materinya, Dr. Alfisahrin, M.Si. menguraikan keterkaitan antara hukum negara dengan realitas sosial dan budaya masyarakat. Ia menilai, pendekatan antropologi hukum penting agar mahasiswa mampu melihat persoalan hukum secara lebih luas. Tidak hanya dari sisi normatif, tetapi juga dengan mempertimbangkan latar belakang budaya, nilai sosial, dan karakter masyarakat.

Kuliah umum tersebut bertujuan membangun kemampuan berpikir kritis, analitis, dan responsif mahasiswa dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat multikultural. Ia berharap, mahasiswa juga mampu mengintegrasikan pendekatan sosial, budaya, dan hukum sebagai bekal menghadapi tantangan penegakan hukum pada era global yang semakin kompleks.

Tanggapan Dekan FH UMMAT

Dekan FH UMMAT, Dr.Hilman Syahrial Haq, SH, LL.M., menegaskan bahwa pelaksanaan kuliah umum merupakan bagian dari komitmen fakultas. Yaitu, menghadirkan proses pendidikan hukum yang komprehensif dan relevan dengan perkembangan masyarakat.

“Kuliah umum ini merupakan bagian dari komitmen FH Universitas Muhammadiyah Mataram dalam menghadirkan ruang akademik yang mendorong mahasiswa untuk memahami hukum secara lebih komprehensif. Tidak hanya dari aspek normatif, tetapi juga dari dimensi sosial dan budaya,” ungkap pihak penyelenggara.

Ia menilai, tema kegiatan ini sangat relevan dengan kondisi Indonesia. Yaitu, sebagai negara yang memiliki keberagaman budaya, adat istiadat, dan sistem nilai. Oleh karena itu, calon sarjana hukum tidak cukup hanya memahami aturan hukum secara formal. Namun juga perlu memiliki kepekaan sosial dan kemampuan memahami kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap mahasiswa mampu mengembangkan cara berpikir yang kritis, inklusif, dan adaptif. Sehingga kelak dapat menjadi sarjana hukum yang profesional, berintegritas, serta mampu menghadirkan keadilan yang menghargai keberagaman masyarakat,” lanjutnya.

Kegiatan berlangsung dengan penyampaian materi mengenai hubungan hukum, kebudayaan, dan kehidupan sosial masyarakat. Para mahasiswa mengikuti kegiatan dengan antusias serta memperoleh kesempatan memperdalam pemahaman mengenai penerapan hukum dalam konteks masyarakat yang beragam.

Melalui kuliah umum ini, FH UMMAT berharap mahasiswa memiliki perspektif yang lebih luas dalam memaknai keadilan. Keadilan tidak hanya dipahami berdasarkan ketentuan hukum formal. Namun juga perlu mempertimbangkan nilai kemanusiaan, keberagaman budaya, serta hukum yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat komitmen FH UMMAT dalam menyiapkan lulusan yang profesional, berintegritas, inklusif, adaptif, dan peka terhadap realitas sosial dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum di Indonesia. (*)

Artikel Terkait