BPK Temukan Potensi Kebocoran PAD Mataram Mall, Fraksi PDIP Desak Evaluasi Total
Mataram (NTBSatu) – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Mataram Mall mendapat sorotan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mataram.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya kelemahan tata kelola aset daerah. Hal ini yang memicu potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama kerja sama pengelolaan berlangsung.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Mataram, I Wayan Wardana, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memberikan penjelasan secara komprehensif kepada publik atas temuan tersebut.
Menurut Ketua Komisi I itu, rekomendasi BPK harus mendapat tindaklanjut secara serius. Termasuk melalui mekanisme hukum jika terdapat adanya temuan pelanggaran.
“Temuan BPK ini harus ada penjelasan dan tindaklanjut secara tegas. Lemahnya pengawasan terhadap kontrak bangun guna serah (BGS) selama 30 tahun mencerminkan adanya kegagalan sistemis dalam tata kelola aset daerah,” ujar Wayan, Senin, 29 Juni 2026.
Ia menilai, selama masa kerja sama tidak pernah terlaksana peninjauan nilai royalti secara berkala sesuai perkembangan nilai pasar. Selain itu, tidak adanya audit independen yang konsisten membuat potensi PAD dari salah satu aset strategis milik daerah tersebut tidak tergarap secara optimal.
“Nilai royalti tidak pernah dievaluasi secara periodik sesuai nilai pasar. Selain itu juga, tidak ada mekanisme audit independen yang berjalan secara konsisten. Akibatnya, potensi PAD dari Mataram Mall tidak pernah benar-benar maksimal selama puluhan tahun. Ini merupakan kelalaian institusional yang harus ada perbaikannya secara struktural,” tegasnya.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendesak Pemkot Mataram melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja sama pengelolaan aset daerah, khususnya menjelang berakhirnya kontrak Mataram Mall.
“Pemerintah Kota Mataram tidak boleh kembali masuk ke pola kontrak yang lemah dan tidak menguntungkan daerah. Skema pengelolaan yang baru harus lebih ketat, transparan, berorientasi pada optimalisasi PAD, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap kepentingan daerah,” katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Alwan Basri mengatakan, pemerintah saat ini masih fokus menagih tunggakan royalti PT PCF selaku pengelola Mataram Mall.
“Ini soal diperpanjang atau tidak. Nanti menjadi keputusan Pak Wali Kota Mataram. Saat ini kami fokus menagih sisa tunggakan royalti,” kata Alwan.
Pemkot Hitung Tunggakan PT PCF
Berdasarkan hasil appraisal, Pemkot Mataram menghitung tunggakan royalti PT PCF mencapai sekitar Rp1,2 miliar per tahun.
Alwan menjelaskan, pemerintah tengah mempertimbangkan dua opsi menjelang berakhirnya masa kerja sama, yakni memperpanjang kontrak atau mengakhirinya.
“Opsinya ada dua, putus atau sambung. Kalau terjadi pemutusan, Pemkot segera ambil alih pengelolaannya. Apakah nantinya dinas atau ada UPTD baru itu akan diatur kemudian,” jelasnya.
Sebagai informasi, kerja sama pengelolaan Mataram Mall antara Pemkot Mataram dan PT PCF menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 8 Tahun 1996. Dalam skema tersebut, Pemkot Mataram menyediakan lahan, sedangkan PT PCF membangun pusat perbelanjaan.
Kontrak yang telah berjalan selama 30 tahun itu akan berakhir pada 11 Juli 2026. Berakhirnya masa kerja sama tersebut menjadi momentum bagi Pemkot Mataram untuk mengevaluasi pengelolaan aset strategis daerah agar ke depan mampu memberikan kontribusi PAD yang lebih optimal sekaligus menindaklanjuti seluruh temuan BPK. (*)




