Meski Gunakan Perkada, DPRD Lobar Tetap Siap Bahas APBD-P
Lombok Barat (NTBSatu) – DPRD Lombok Barat (Lobar) tetap membuka ruang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 bersama pemerintah daerah.
Sikap tersebut muncul meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar berencana menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
Ketua DPRD Lobar, Lalu Ivan Indaryadi mengatakan, legislatif siap membahas APBD-P bersama eksekutif. Menurutnya, pembahasan tersebut tetap penting untuk memastikan anggaran berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
”Semasih untuk kepentingan masyarakat, ya kenapa tidak. Kita akan percepat,” kata Ivan, Selasa, 11 Agustus 2026.
Soroti Pergeseran Anggaran Rp30 Miliar
Namun, DPRD tidak akan melewatkan persoalan pergeseran anggaran yang terjadi sebelumnya. Ivan menyoroti adanya lima kali pergeseran anggaran selama masa Bupati Lobar nonaktif, Lalu Ahmad Zaini. Menurutnya, DPRD tidak menerima informasi lengkap mengenai seluruh pergeseran tersebut.
”Kita akan lebih banyak memberikan masukan ke eksekutif,” ujar legislator dari Golkar tersebut.
Ivan mengatakan, pihaknya perlu meminta penjelasan langsung kepada pemerintah daerah. Pasalnya, informasi yang diterima DPRD belum sepenuhnya sama dengan penjelasan eksekutif.
Dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), eksekutif menyebut lima kali pergeseran. Sementara itu, data yang diterima DPRD baru mencatat tiga kali pergeseran.
”Karena banyak pergeseran yang kami tidak tahu,” tegasnya.
Perbedaan data tersebut membuat DPRD meminta penjelasan lebih mendalam kepada pemerintah daerah. Terlebih, nilai anggaran hasil pergeseran tersebut mencapai sekitar Rp30 miliar.
”Anggaran dari pergeseran itu besar, mencapai sekitar Rp30 miliar. Itu data sementara,” katanya.
DPRD akan membawa persoalan tersebut dalam pembahasan bersama eksekutif. Langkah itu menjadi penting karena DPRD perlu mengetahui dasar dan tujuan setiap pergeseran anggaran.
Pemkab Tak Tutup Komunikasi
Sebelumnya, Wakil Bupati Lobar, Nurul Adha alias UNA menjelaskan, penggunaan Perkada tidak otomatis menutup pembahasan APBD-P bersama DPRD.
Pemkab tetap dapat membahas Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan APBD-P melalui Peraturan Daerah (Perda). Pemerintah dan DPRD kemudian dapat membahas dokumen tersebut secara bersama.
UNA juga meminta kedua pihak membangun komunikasi yang lebih harmonis. Menurutnya, pemerintah perlu membuka lembaran baru setelah muncul sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran.
”Kita mulai dari sini,” kata UNA dalam keterangannya sebelumnya.
DPRD Tunggu Usulan Eksekutif
Meski menyatakan siap, DPRD belum mengetahui kapan pembahasan APBD-P dimulai. Ivan mengatakan pihaknya masih menunggu usulan resmi dari pemerintah daerah. Di sisi lain, Pemkab Lobar masih menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
”Insya Allah dalam minggu-minggu ini,” ujar Ivan.
Ivan mengakui pemerintah terlambat menyampaikan usulan pembahasan APBD-P. Namun, ia memahami kondisi pemerintahan Lobar yang sedang melakukan penataan pasca kasus LAZ.
Meski demikian, DPRD tetap mendorong pemerintah segera menyerahkan dokumen yang diperlukan. Langkah tersebut diperlukan agar pembahasan anggaran tidak semakin tertunda. (*)




