Ahli Forensik Ungkap Kemiripan Pola Puluhan Luka Radiet dan Vira
Mataram (NTBSatu) – Tabir misteri kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, makin benderang.
Ahli forensik, dr. Erni Handayani Situmorang, Sp.F., M.H. mengungkapkan, pola luka pada tubuh Vira dan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet memiliki kemiripan karakteristik yang sangat signifikan.
dr. Erni memaparkan adanya 39 luka pada tubuh Vira dan 29 luka pada tubuh Radiet. Luka tersebut hampir sama dari segi jumlah, lokasi, ukuran, dan sifat lukanya.
Radiet mengalami belasan luka memar di wajah, luka robek di kepala, hingga patah dasar tulang tengkorak. Sementara pada Vira, terdapat luka lecet gerus parah di wajah, dahi, hingga perut berukuran 23 cm x 22 cm.
“Kemiripan pola sebaran luka ini menjadi kunci penting bagi tim penyidik untuk merekonstruksi kronologi dan mekanisme kekerasan yang sebenarnya terjadi,” kata dr. Erni, Sabtu, 30 Mei 2026.
dr. Erni juga memberikan keterangan terkait klaim Radiet terhadap 29 luka di tubuhnya. Ia menyebutkan akibat benturan benda tumpul.
“Pola luka benda tumpul,” jelasnya singkat mengenai jenis luka yang dialami terdakwa.
Sebagai informasi, Radiet mengklaim 29 luka di tubuhnya, termasuk luka robek di kepala dan patah tulang tengkorak, akibat dipukul oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di Pantai Nipah menggunakan sebilah bambu.
Klarifikasi Dugaan Motif Kekerasan Seksual
Lebih lanjut, dr. Erni juga mengklarifikasi mengenai adanya dugaan motif kekerasan seksual atau pembatasan ruang gerak secara paksa. Hal ini terkait dengan temuan luka memar pada punggung dan bahu kiri Vira. Dugaannya, luka itu sebagai bekas cengkeraman tangan Radiet sebelum Vira meninggal dunia akibat bekapan di area berpasir. Ahli forensik memastikan tidak ada rekam jejak dugaan tersebut.
“Benda tumpul dan tidak kita temukan pola jari kuku,” ujarnya.
Sains forensik memastikan Vira meninggal akibat asfiksia. Hal ini setelah kepalanya dibekap di pasir hingga menyumbat saluran pernapasan dan memicu pelebaran pembuluh darah otak. Selain itu, ada pula temuan luka privasi yang tidak dapat tim forensik publikasikan.
Ketiadaan bekas cengkeraman kuku atau luka perlawanan yang lazim terjadi pada kasus kekerasan seksual, mempertegas seluruh luka pada tubuh Vira murni akibat trauma mekanis benturan benda tumpul. Fakta forensik objektif ini kini menjadi alat bukti paling krusial bagi jaksa penuntut umum dan majelis hakim untuk meluruskan duduk perkara yang sebenarnya di persidangan. (*)




