Dugaan Kosmetik Ilegal Dilaporkan ke Polda NTB
Mataram (NTBSatu) – Direktorat Reskrimsus Polda NTB menerima dan mengusut laporan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Polisi mengusut kasus tersebut setelah menerima laporan dari pelapor inisial AH pada 4 September 2026. Dalam laporan tersebut, terlapor berinisial MA selaku owner perusahaan QQ.
Pengusutan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelapor AH mengatakan, pihaknya telah mendapatkan surat panggilan dan memberikan keterangan di hadapan penyelidik Direktorat Reskrimsus Polda NTB. “Saya sendiri sudah menjalani pemeriksaan,” katanya, Minggu, 4 Oktober 2026.
Ia menyebut, telah melayangkan laporan ke pihak kepolisian pada 4 September 2026. Aduan tercatat dalam surat register nomor: TBLP/342/IX/Dit Reskrimsus Polda NTB. “Penyidik juga sudah meminta keterangan terlapor,” jelasnya.
Informasi di lapangan, beredar produk skincare ilegal. Dugaanya, ada produk polosan tanpa izin edar terjual bebas. Penggunaan produk tersebut sebagai handbody.
Salah satu produk tersebut dijual dan dioles langsung ke kulit. Dugaan lain, oknum-oknum memasarkan dan mengedarkannya melalui melalui platform media sosial.
Dalam foto beredar, terlihat ciri-ciri produk yang dipromosikan. Antara lain, polosan atau tidak ada nama pabrik, tidak ada nomor BPOM, tidak ada barcode dan tidak ada aturan pemakaian dan komposisi. “Jadi, ini yang kami laporkan,” sambung AH.
Terpisah, Dir Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah belum merespons konfirmasi terkait laporan AH. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon hingga berita ini terbit, belum membuahkan hasil. (*)




