Pemkab Lobar Siap Hadapi Gugatan AMM, Buka Peluang Gugat Balik
Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan Rp6,7 miliar, yang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Akademi Manajemen Mataram (AMM) layangkan ke Bupati Lobar.
Bahkan, Pemkab Lobar membuka peluang mengajukan gugatan balik. Langkah itu muncul setelah AMM beberapa kali mengajukan penawaran sewa atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Kuasa Hukum Pemkab Lobar, Lalu Anton Hariawan mengatakan, kedua pihak saat ini sama-sama meyakini argumentasi hukumnya benar. Karena itu, ia menyerahkan seluruh penilaian kepada majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut.
“Kita sama-sama menganggap pendapat hukum masing-masing benar. Nanti hakim yang menilai,” kata Anton, Senin, 15 Juni 2026.
Anton menilai, penawaran sewa yang pernah AMM ajukan menunjukkan pengakuan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemkab Lobar. Menurutnya, pihak kampus bahkan pernah dua kali mengajukan negosiasi nilai sewa kepada pemerintah daerah.
“Dari awal mereka melakukan penawaran. Pertama sekitar Rp50 juta per tahun, lalu turun menjadi Rp25 juta,” ujarnya.
Sebelumnya, pemkab menetapkan nilai sewa berdasarkan hasil appraisal sekitar Rp200 juta lebih per tahun. Menurutnya, perbedaan angka tersebut nantinya menjadi salah satu pokok perdebatan dalam persidangan.
“Kalau mereka menawar sewa, berarti mengakui tanah itu milik Pemda. Itu yang akan kami perdebatkan nanti,” katanya.
Ia juga mengaku, belum menerima salinan resmi materi gugatan yang diajukan STIE AMM. Namun, Anton menyoroti permintaan sita jaminan terhadap aset pemerintah yang tercantum dalam informasi gugatan tersebut.
“Katanya kalau tidak membayar, aset pemerintah mau disita. Itu yang nanti kita lihat dalam persidangan,” ujarnya.
Menurut Anton, Pemkab tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak kampus. “Bisa saja kami gugat balik nantinya,” tegasnya.
Tegaskan Pertahankan Aset
Sikap serupa disampaikan Asisten III Setda Lobar, Fauzan Husniadi. Ia memastikan, pemerintah daerah tetap berupaya mengembalikan aset tersebut ke penguasaan Pemkab Lobar.
“Intinya kami akan lawan dan mengembalikan aset itu ke tangan Pemda Lombok Barat,” katanya.
Fauzan menegaskan, pemerintah daerah ingin memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat Lobar. Karena itu, Pemkab tidak akan mundur meski menghadapi gugatan baru dari pihak kampus.
“Mau cara apa pun kami lawan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Lobar, Bagus Dwipayana, menilai penawaran sewa yang berulang memperkuat posisi Pemkab. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya pengakuan terhadap status kepemilikan lahan.
“Mereka sebenarnya mau menyewa dan mengakui ini tanah Pemda. Makanya mereka mengajukan penawaran,” katanya.
Sebelumnya, STIE AMM menggugat Bupati Lombok Barat dengan nilai tuntutan Rp6,701 miliar. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan nomor perkara 166/Pdt.G/2026/PN Mtr.
Pihak kampus menilai, Pemkab melakukan perbuatan melawan hukum melalui sejumlah kebijakan terkait lahan kampus. STIE AMM juga meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan atas lahan yang saat ini menjadi objek sengketa. Sidang perdana perkara tersebut akan berlangsung pada 25 Juni 2026 mendatang.
Dengan saling serang argumentasi dan kemungkinan gugatan balik, sengketa antara STIE AMM dan Pemkab Lobar telah memanas sampai di meja hijau. (*)




