Kota Bima (NTBSatu) – Sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Malaungi kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima pada Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam agenda fakta persidangan tersebut, mantan ajudan Didik Putra Kuncoro, Tedi, menyampaikan kesaksian terkait keberadaan barang yang merupakan narkoba. Juga adanya upaya pengondisian rumah mantan Kapolres Bima Kota di Tangerang.
Tedy membeberkan adanya mengenai skenario pengondisian situasi di kediaman Didik menjelang penggeledahan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTB.
Dalam aksi tersebut, peran seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Dian menjadi sorotan utama karena memberikan peringatan mendadak serta arahan penting.
Menurut Tedy, Dian yang juga merupakan salah seorang ajudan Didik menghubunginya secara langsung untuk memintanya segera bertindak dan berkoordinasi di kediaman Didik.
“Pada saat itu, ada namanya Mba Dian menelepon saya,” ujar Tedi di hadapan Majelis Hakim.
Dalam komunikasi via telepon tersebut, Dian meminta Tedi segera kembali ke lokasi untuk mengondisikan keadaan sebelum tim penyidik Polda tiba.
Dian juga membocorkan informasi bahwa seluruh pihak di lingkaran Didik akan segera Polda NTB periksa. “Kamu di mana?’ dia bilang, ‘Kamu balik aja.’ Maksudnya bakalan yang sebenarnya, gitu bahasa penyampaian Mba Dian. ‘Karena nanti Bapak dan yang lain juga besok bakalan diperiksa di Polda’,” ungkap Tedi.
Arahan untuk Matikan CCTV
Peringatan dari Dian itu memicu tindakan cepat di rumah Didik. Tedi mengungkapkan, saat Kapolda berkunjung ke Polres Bima Kota, Didik juga sempat memerintahkan Dian untuk mengamankan barang tertentu. Dian kemudian mendatangi Tedi dan menanyakan status kamera pengawas (CCTV) di rumah Tangerang.
“Dian menanyakan apakah CCTV di rumah Pak Didik di Tangerang sudah saya matikan. Saat saya jawab belum, kemudian Mbak Dian minta saya untuk mematikan CCTV tersebut,” jelas Tedy.
Ketika hendak melaksanakan perintah itu, Tedi melihat Dian mengambil sesuatu dari dalam sebuah kotak kosmetik. Tedy mengaku baru menyadari belakangan bahwa benda yang Dian ambil dari kotak kosmetik tersebut berkaitan dengan narkoba.
Tak hanya instruksi mematikan kamera pengawas, Tedy juga mengaku sempat Dian minta mengganti memory atau hard disk CCTV. Namun, perintah tersebut sengaja tidak ia laksanakan.
“Saya memilih tidak melakukannya karena khawatir tindakan tersebut justru menghilangkan barang bukti jika nantinya ada penyelidikan,” tegasnya di depan Majelis Hakim.
Instruksi pematikan kamera pengawas itu akhirnya batal setelah Dian kembali menghubungi Tedy dan menyampaikan bahwa CCTV tidak perlu dimatikan lantaran situasi di Bima dinilai sudah aman. (*)




