Tak Terima Divonis 6 Tahun Penjara, Radiet Ajukan Kasasi
Mataram (NTBSatu) – Radiet Adiansyah, terdakwa kasus kematian mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
“Iya, kami ajukan kasasi,” kata penasihat hukum Radiet, Kusnaini pada Senin 17 Agustus 2026.
Ada beberapa pertimbangan mengapa Kusnaini dan tim menempuh langkah hukum lanjutan tersebut. Salah satunya, terkait dengan vonis banding oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) NTB. “Untuk lengkapnya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Sebagai informasi, hakim PT NTB pada Selasa, 28 Juli 2026 dengan Ketua Siti Hamidah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan tim advokat terdakwa tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr, tanggal 10 Juni 2026 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amar putusan hakim.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid mengaku pihaknya belum menentukan sikap. Apakah menerima atau akan melakukan kasasi. “Kami pikir-pikir,” ucapnya.
Vonis 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, majelis hakim di pengadilan tingkat pertama dengan Ketua Mukhlasudin memvonis Radiet dengan pidana penjara selama enam tahun. Hakim membacakan vonis tersebut saat sidang putusan di PN Mataram, Rabu, 10 Juni 2026.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban, Made Vaniradya meninggal dunia.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan altenatif kedua penuntut umum. Yakni Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keputusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, jaksa menyebut terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama penuntut umum terkait Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut jaksa, dakwaan itu berkaitan perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban. Karena itu, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman 13 tahun penjara.
Jaksa menyatakan hal tersebut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Salah satunya dari ahli forensik, yang menyebut adanya temuan dua DNA di lokasi kejadian. Yakni milik korban dan terdakwa.
Terkait adanya peran orang lain berdasarkan pengakuan terdakwa dan ditunjukkan dalam bentuk sketsa wajah, dianggap tidak dapat menjadi acuan. Karena tidak ada bukti pendukung yang menguatkan hal tersebut. (*)




