HukrimNasional

Fakta-fakta OTT KPK di BNPB: Sestama Ditangkap hingga Sita Rp1,4 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Operasi senyap yang berlangsung di wilayah Jabodetabek tersebut menjaring pejabat tinggi instansi serta sejumlah pihak dari sektor swasta. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan informasi tersebut.

“Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan petugas sedang minta keterangan,” ujarnya, mengutip Detik.com pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Tindakan hukum ini menyasar dugaan praktik rasuah terkait pengelolaan anggaran penanggulangan bencana. Langkah penindakan tersebut juga menjadi sorotan publik mengingat peran strategis BNPB dalam menangani berbagai situasi darurat kebencanaan di Tanah Air.

14 Orang Diamankan

Tim penindakan KPK mengamankan total 14 orang dalam rangkaian operasi di lapangan. Penangkapan ini tidak hanya menyasar jajaran pejabat struktural di internal BNPB, tetapi juga melibatkan pihak swasta yang diduga menjadi penyedia barang dan jasa.

Salah satu figur utama yang turut penyidik tangkap dalam operasi ini adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian.
Selain Sekretaris Utama, tim lembaga antirasuah mengangkut pejabat pembuat komitmen yang bertangungjawab langsung atas pelaksanaan proyek di instansi tersebut.

Keterlibatan pihak swasta dan pejabat pembuat keputusan mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan dalam pembagian atau pengerjaan paket proyek kebencanaan.

“Confirm bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi. Di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang. Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain, termasuk dari unsur swasta,” lanjutnya.

Seluruh pihak yang terjaring kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyidik memanfaatkan tenggat waktu 1×24 jam sesuai hukum acara pidana untuk menentukan status hukum belasan orang tersebut.

Penyitaan Logam Mulia hingga Uang Tunai Rp 1,4 Miliar

Dalam operasi penindakan di lapangan, penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis yang mendasari dugaan penyerahan uang tidak sah. Tim KPK mengamankan uang tunai pecahan rupiah beserta aset berharga lain dari tangan para terperiksa.

Temuan uang tunai tersebut mencapai miliaran rupiah yang diduga menjadi bagian dari commitment fee atau suap terkait proyek pengadaan. Selain mata uang tunai, penyidik mengamankan logam mulia dalam bentuk emas batangan dari lokasi penangkapan.

“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” katanya.

Penyidik masih terus menghitung dan memverifikasi jumlah pasti seluruh barang bukti, termasuk emas batangan. Barang-barang bukti ini menjadi pijakan kuat bagi penyidik untuk mengurai alur aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati barang haram tersebut.

Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai Bencana

Penyelidikan perkara ini berfokus pada kontrak pengadaan barang dan jasa penanggulangan bencana di lingkungan BNPB. Penyidik juga menelusuri indikasi penyalahgunaan pada alokasi dana siap pakai yang semestinya mengucur untuk penanganan darurat di lapangan.

Dana siap pakai merupakan pos anggaran krusial yang pemerintah alokasikan untuk merespons situasi darurat bencana secara cepat. Selanjutnya, dugaan penyelewengan pada pos anggaran ini mengindikasikan adanya praktik pemotongan atau pengerukan keuntungan pribadi di tengah kondisi darurat kebencanaan.

“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai ya untuk kebencanaan,” tambah Budi.

Penyidik KPK masih memetakan rincian proyek pengadaan barang dan jasa mana saja yang terseret dalam pusaran kasus ini. Rincian konstruksi perkara beserta pengumuman penetapan tersangka akan meluncur secara resmi dalam konferensi pers setelah pemeriksaan awal rampung.

Tanggapan BNPB

Manajemen BNPB menyatakan sikap terbuka dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, berkomitmen tidak mengintervensi proses hukum serta siap menyediakan data pendukung yang penyidik KPK butuhkan.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang KPK laksanakan. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi internal, pimpinan BNPB langsung menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran mandiri dan mengamankan berbagai dokumen penting pengadaan.

Pengamanan dokumen ini juga bertujuan untuk mendukung transparansi dan mencegah potensi penghilangan alat bukti di lingkungan kantor. Di sisi lain, jajaran pimpinan BNPB mengimbau seluruh pegawai agar tidak terpengaruh oleh proses hukum yang sedang berjalan.

Seluruh personel tetap menjalankan tugas pelayanan publik, mitigasi, dan penanggulangan bencana di berbagai wilayah Indonesia seperti biasa. (*)

Artikel Terkait