Terima Visitasi KI NTB, Wabup Nursiah Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah mengakui pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada tingkat perangkat daerah masih menghadapi sejumlah kendala.
Penguatan kapasitas petugas, pengelolaan dokumentasi, ketersediaan informasi, serta kualitas pelayanan permohonan informasi menjadi perhatian mendesak yang harus dibenahi. Hal ini sesuai informasi dari Wakil Bupati Lombok Tengah, H. M. Nursiah.
“Keterbukaan informasi di Lombok Tengah sudah berjalan melalui berbagai media dan platform digital. Namun, penguatan PPID pada masing-masing perangkat daerah masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Kami akan terus memperbaiki,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 26 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten/Kota se-NTB Tahun 2026. Tim KI NTB dipimpin Ketua, Sahnam, bersama komisioner, Suaeb Qury, dan Armansyah Putra, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lombok Tengah, H. Lalu Herdan.
Nursiah menjelaskan, Pemkab Lombok Tengah menyebarluaskan berbagai informasi program pembangunan, kebijakan, hingga pelayanan publik melalui kanal elektronik, seperti aplikasi PPID, situs resmi, media sosial Diskominfo, serta media mitra.
Tingginya Sengketa Informasi Publik
Dalam sesi diskusi, Komisioner KI NTB, Armansyah Putra, memberikan catatan kritis mengenai tingginya angka sengketa informasi publik di NTB yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah. Perkara dari daerah ini tercatat mendominasi sengketa informasi di tingkat provinsi.
Kondisi tersebut juga menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemkab setempat untuk memperbaiki kualitas pelayanan informasi. Khususnya dalam menindaklanjuti permohonan informasi dari masyarakat.
Sementara itu, Ketua KI NTB, Sahnam, menekankan pentingnya dukungan kelembagaan dan alokasi anggaran khusus PPID di setiap perangkat daerah. Penyelenggaraan keterbukaan informasi tidak cukup hanya mengandalkan publikasi di media sosial atau situs resmi.
“Keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan menyediakan informasi melalui website atau media sosial. Tetapi juga harus didukung kelembagaan, sumber daya manusia, sarana pelayanan, serta anggaran yang memadai,” tegasnya.
Langkah Konkret dan Inovasi Digital
Guna membenahi catatan tersebut, Pemkab Lombok Tengah menyiapkan sejumlah langkah konkret sepanjang 2026. Upaya itu meliputi Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID Sekolah bagi SMP se-Kabupaten Lombok Tengah, Focus Group Discussion (FGD) Ketua PPID Perangkat Daerah, serta Bimtek Pengelolaan Website.
Pemkab Lombok Tengah juga memperkuat koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana untuk mengoptimalkan penanganan pengaduan masyarakat.
Dari sisi inovasi publikasi, Diskominfo Lombok Tengah mengembangkan program NUBITA (Menulis Berita) guna membantu perangkat daerah menyusun berita secara cepat dan terstruktur. Program ini meraup Juara III kategori Perangkat Daerah dalam ajang Liga SINOVA Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026.
Pemkab Lombok Tengah menjadikan kegiatan visitasi ini sebagai momentum evaluasi untuk memperkuat tata kelola PPID serta menjamin pemenuhan hak informasi publik bagi masyarakat. (*)




