Oknum WN Selandia Baru Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sekotong
Mataram (NTBSatu) – Warga Negara (WN) Selandia Baru inisial RMS menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. RMS merupakan pemilik salah satu hotel di kawasan Sekotong, Lombok Barat.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid membenarkan penetapan tersangka terhadap pria usia 73 tahun tersebut. “Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada NTBSatu, Selasa 23 Juni 2026.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dir Res PPA dan PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati juga mengatakan hal serupa.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
RMS kini menjalani penahanan di ruang tahanan dan barang bukti (Tahti) Polda NTB. Penyidik Dit Res PPA dan PPO kini fokus merampungkan berkas perkara kasus kekerasan seksual tersebut.
“Sudah koordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas perkara,” ucapnya.
Penyidik menjerat tersangka RMS dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Di tahap penyelidikan hingga penyidikan, Polda NTB sudah melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk tersangka dan korban.
Lapor BKBH Unram
Sebagai informasi, dugaan kekerasan seksual ini terungkap setelah tiga orang datang ke Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) pada Senin, 26 Januari 2026. Empat orang itu terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki.
“Mereka melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Terduga pelakunya adalah oknum pemilik hotel di Sekotong, WN Selandia Baru,” ucap Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi.
Salah satu korban itu bercerita, ia sudah lama mengenal pelaku. Oknum WNA itu sempat mengajaknya untuk menikah. Lalu korban mengajak kedua temannya untuk bertemu pelaku.
Pelaku kemudian memaksa mereka melakukan threesome atau aktivitas seksual yang melibatkan tiga orang. “Ada dua perempuan dengan si pelaku. Atau dua laki-laki dengan satu perempuan,” terang Ketua Lembaga Pelindungan Anak (LPA) Kota Mataram ini.
Dugaan kekerasan seksual itu terjadi beberapa waktu lalu. Pengakuan para korban, kejadiannya berlangsung pada Juli dan September 2025 lalu. Menurut Joko, pelaku dan istrinya memiliki penyakit kelainan seksual. Mereka mempunyai fantasi tidak seperti orang pada umumnya.
“Pelaku punya fantasi, ketika dia melihat orang atau pasangan orang, ingin melakukan persetubuhan. Dia (pelaku) punya istri, istrinya juga begitu,” bebernya.
Di dalam laporan ke Polda NTB, Joko mengaku pihaknya menyerahkan sejumlah bukti. Seperti foto, rekaman video, dan beberapa nama yang akan memberikan saksi. “Ada juga bukti chat,” jelasnya.
Joko Jumadi mengapresiasi langkah kepolisian. Menurutnya modus RMS banyak digunakan pada warga negara asing yang berada di Pulau Lombok. “Mereka menggunakan kerentanan dari perempuan untuk melakukan kekerasan seksual. Modusnya itu dengan janji akan menikahi korban. Jadi kita mengapresiasi langkah kepolisian ini ya,” ujarnya. (*)




