HukrimNTB

Polisi Penuhi Petunjuk Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Anggota Polda NTB

Mataram (NTBSatu) – Penyidik kepolisian memenuhi petunjuk jaksa terkait berkas oknum anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda NTB, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.

Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati membenarkan itu. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas kepada kejaksaan beberapa waktu lalu.

“Sudah memenuhi P-19. Tinggal menunggu keyakinan jaksa,” katanya.

IKLAN

Made Pujawati pada 24 Juni, menyebut, pihaknya telah menetapkan oknum anggota kepolisian tersebut sebagai tersangka, meskipun tak mendetailkan identitas yang bersangkutan.

Di tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Termasuk oknum anggotanya. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli untuk memperjelas konstruksi perkara ini. “Sudah kami minta keterangan ahli,” ujarnya.

Setelah penetapan tersangka, kepolisan kemudian menahan oknum anggota Bid IT itu di Tahti Polda NTB.

IKLAN

Kronologi Kasus

Perwakilan Koalisi Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi menjelaskan, kasus ini bermula dari aduan seorang mahasiswi. Ia mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh oknum anggota Bidang IT Polda NTB.

Kala itu, keluarga korban sempat meminta pendampingan kepada pihaknya. Pendampingan tersebut dilakukan dalam proses mediasi antara korban dan terduga pelaku.

“LPA waktu itu masuk dan membantu untuk mediasi. Karena terduga pelaku akhirnya setuju untuk menikahi korban,” ujar akademisi Universitas Mataram tersebut.

Namun, rencana pernikahan tersebut batal terlaksana. Korban mengurungkan niatnya setelah mengetahui terduga pelaku berselingkuh.

“Tidak lama kemudian, ternyata terduga pelaku ini dilaporkan ke Polda NTB. Laporannya sama, atas dugaan pemerkosaan dan TPKS,” katanya.

Pengakuan korban, sambung Joko, mengaku mengalami kekerasan seksual setelah mendapat ancaman verbal dari terduga pelaku. Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah kos-kosan wilayah Ampenan. “Laporannya tanggal 23 Februari 2026,” ucapnya.

Joko Jumadi juga mengapresiasi langkah Polda NTB yang berani memproses anggotanya tanpa pandang bulu. “Jadi, kami memberikan apresiasi ya kepada Dit Res PPA PPO Polda NTB. Setiap laporan tetap diproses. Walaupun menyeret oknum anggota kepolisian,” tandasnya. (*)

Artikel Terkait