Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung di Sumbawa Naik Penyidikan
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial N asal Sumbawa dengan terduga pelaku ayah kandungnya sendiri naik penyidikan.
Polres Sumbawa mengambil keputusan tersebut lahir setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa, Arifin, S.H., menjelaskan gelar perkara berlangsung pada Sabtu, 18 Juli 2026. Gelar perkara itu melibatkan Seksi Pengawasan (Siwas), Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), serta Seksi Hukum (Sikum) Polres Sumbawa.
Penyidik memaparkan hasil pemeriksaan korban, sejumlah saksi, serta alat bukti yang telah terkumpul selama proses penyelidikan. Setelah mencermati seluruh hasil penyelidikan, peserta gelar perkara menyepakati peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Penyelidikan telah meningkat menjadi penyidikan. Hal ini setelah gelar perkara internal pada hari Sabtu, 18 Juli 2026. Melibatkan Kasiwas, Kasipropam, dan Kasikum Polres Sumbawa,” ujar Arifin.
Menurutnya, penyidik segera mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa dengan tembusan kepada pelapor dan terlapor sebagai bagian dari tahapan proses hukum.
“Hasil gelar perkara kami sepakati untuk naik ke proses penyidikan. Selanjutnya kami akan mengirim SPDP ke Kejaksaan dengan tembusan kepada pelapor dan terlapor,” katanya.
Penyidik menduga ayah kandung korban menjadi pelaku tunggal dalam perkara tersebut. Dugaan itu mengacu pada hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi, serta alat bukti yang telah penyidik kumpulkan selama beberapa hari terakhir.
Laporan kepolisian menyebut dugaan kekerasan seksual itu berlangsung berulang kali sejak Februari hingga Juni 2026. Penyidik menduga pelaku menjalankan aksinya melalui kekerasan fisik dan ancaman. Dalam salah satu peristiwa, pelaku diduga mencekik leher korban sebelum melakukan kekerasan seksual. Penyidik juga mendalami dugaan peristiwa yang terjadi di lebih dari satu lokasi.
Perkuat Bukti Digital
Memasuki tahap penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa mengarahkan fokus pada penguatan alat bukti. Penyidik meminta kuasa hukum korban membantu menghadirkan telepon genggam milik korban dan seorang saksi berinisial C untuk kepentingan pemeriksaan forensik digital.
Tim penyidik akan mengekstraksi data dari perangkat tersebut melalui Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB. Langkah itu bertujuan menelusuri komunikasi, percakapan, maupun data lain yang berkaitan dengan perkara.
“Kami sudah menyampaikan kepada advokat agar membantu menghadirkan HP milik korban dan saksi C karena kami akan melakukan ekstraksi data di Unit Cyber Krimsus Polda NTB. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap terlapor dengan menggunakan tenaga psikolog klinis Provinsi NTB,” jelas Arifin.
Selain pemeriksaan digital, penyidik juga menyusun agenda pemeriksaan psikologis terhadap terlapor. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan melengkapi rangkaian alat bukti yang menjadi dasar penyidik dalam mengusut perkara secara menyeluruh.
Perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat sejak pertama kali mencuat. Sebelumnya, kuasa hukum korban mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung korban berlangsung berulang kali dalam rentang beberapa bulan.
Korban juga mengaku mengalami tekanan, ancaman, dan kekerasan fisik sehingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Kuasa hukum korban saat itu meminta aparat mengusut perkara secara menyeluruh sekaligus memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berjalan.
Laporan tersebut kemudian mendorong Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa memeriksa korban, memintai keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti sebelum menggelar perkara internal.
Hasil gelar perkara itulah yang kemudian mengantarkan kasus ini ke tahap penyidikan. Dengan peningkatan status tersebut, penyidik kini memiliki dasar hukum untuk memperluas rangkaian pemeriksaan sekaligus melengkapi alat bukti dalam mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban. (*)




