Opini

Menakar Kesiapan E-Voting Pilkades di Sumbawa Barat

Oleh: Sukiman Jayanto, ST.,M.Si – Direktur Eksekutif Anorawi Institute

Kabupaten Sumbawa Barat bersiap mencatat sejarah. Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di 21 desa pada 8 kecamatan akan digelar dengan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting, melibatkan 52 tempat pemungutan suara dan sekitar 21.826 pemilih (SuaraNTB.com). Pekan lalu, Bupati Sumbawa Barat  bahkan turun langsung menjajal alat e-voting yang telah terverifikasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), tanda bahwa persiapan teknis sudah bergulir (Prokopim Pemkab Sumbawa Barat).

Pertanyaannya bukan lagi soal jadi atau tidak, melainkan seberapa siap daerah ini menanggung risiko sebagai wilayah yang belum pernah mengenal sistem ini sama sekali?

IKLAN

E-Voting Bukan Eksperimen Pertama di Indonesia

Kekhawatiran akan kegagalan teknis sesungguhnya bisa diredam dengan belajar dari daerah lain yang lebih dulu menempuh jalan ini. Kabupaten Boyolali, misalnya, telah menerapkan e-voting sejak 2013 dan menurut riset Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang dimuat Jurnal Masalah-Masalah Hukum (2023), tingkat kepercayaan warganya terhadap prosedur, penyelenggara, maupun hasil pemilihan tergolong tinggi, dengan skor kepuasan rata-rata di atas lima dari skala enam.

Kabupaten Magetan bahkan disebut sebagai contoh sukses berulang, setelah menjalankan e-voting pada 2019 dan kembali pada 2023 tanpa kendala berarti (Harian Bhirawa, 2/4/2026). Sementara pada 2025, Kabupaten Indramayu dan Karawang di Jawa Barat juga mencatatkan pengalaman lapangan yang lancar (Telusur.id, 2/4/2026). Tahun ini, giliran Gresik menyiapkan sistem serupa, dengan perwakilan BRIN menyebutnya berpotensi menjadi model demokrasi desa yang lebih cepat dan akuntabel jika berjalan mulus (beritajatim.com, 16/6/2026). Kabupaten Bekasi pun tak ketinggalan menggelar simulasi menyeluruh sebagai bagian dari persiapan Pilkades Digital 2026 (Merdeka.com, 13–14/2/2026).

Pola yang muncul dari berbagai daerah ini konsisten: keberhasilan e-voting jarang datang dari kecanggihan alat semata, melainkan dari kematangan proses menuju hari pemungutan suara.

Pelajaran yang Tidak Boleh Diabaikan

Namun tidak semua daerah mulus. Kabupaten Sumbawa, NTB, tetangga terdekat KSB, justru harus menunda rencana e-voting untuk 20 desanya tahun ini karena kebijakan baru datang terlambat, sementara tahapan Pilkades sudah berjalan sejak Desember 2025 (SuaraNTB.com, 5/8/2026). Dinas terkait juga menyoroti kendala sarana penunjang di wilayah terpencil sebagai salah satu sebab utama. Pelajaran ini seharusnya menjadi cermin: niat baik tanpa kesiapan matang justru berisiko batal di tengah jalan.

Seorang peneliti dari Humanis Strategic, Lilies Pratiwining Setyarini, mengingatkan bahwa e-voting bukan sekadar inovasi teknis, melainkan soal menjaga integritas pemilihan, termasuk kerahasiaan suara dan pencegahan manipulasi data (Telusur.id, 2/4/2026). Perlu ditegaskan pula, sistem yang lazim digunakan di Indonesia bekerja secara elektronik di tempat pemungutan suara dan tidak bergantung pada jaringan internet, sehingga tantangan riilnya lebih pada kestabilan listrik, kehandalan alat, dan kesiapan sumber daya manusia yang mengoperasikannya.

Empat Hal yang Wajib Dituntaskan KSB

Karena e-voting sama sekali baru bagi warga Sumbawa Barat, setidaknya ada empat pekerjaan rumah yang tidak bisa ditawar. Pertama, penyiapan perangkat pendukung secara menyeluruh, mulai dari unit e-voting itu sendiri, genset atau sumber daya cadangan di setiap TPS, hingga mekanisme pemulihan cepat apabila terjadi kerusakan alat di tengah proses pemungutan suara. Kedua, sosialisasi yang intens dan berulang kepada masyarakat, bukan sekadar sosialisasi seremonial menjelang hari-H, melainkan edukasi bertahap yang menjangkau seluruh kelompok pemilih, termasuk warga lanjut usia dan kelompok yang kurang akrab dengan perangkat elektronik. Ketiga, simulasi yang dilakukan secara ketat dan berulang kali di setiap desa yang akan menerapkan sistem ini, guna memastikan panitia, saksi, dan pemilih benar-benar memahami alur penggunaan alat sekaligus meminimalkan potensi eror teknis pada hari sesungguhnya.

Simulasi yang hanya dilakukan sekali atau bersifat formalitas berisiko meninggalkan celah kesalahan yang justru bisa menggerus kepercayaan yang hendak dibangun. Keempat, dan tidak kalah mendesak, pemda perlu segera menyiapkan perangkat hukum yang kokoh sebagai landasan pelaksanaan, baik dalam bentuk Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah, mengingat Undang-Undang Desa dan aturan turunannya belum secara eksplisit mengatur mekanisme e-voting untuk Pilkades. Tanpa payung hukum di tingkat daerah, penyelenggaraan e-voting berisiko dipersoalkan keabsahannya di kemudian hari. Penuntasan regulasi teknis daerah, baik Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah, sebagai pelengkap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang telah membuka ruang Pilkades elektronik secara nasional (SuaraNTB.com, 29/7/2026).

Menjadi kabupaten pertama di Nusa Tenggara Barat yang akan menerapkan metode evoting ini memang layak dibanggakan. Tetapi kebanggaan itu baru bermakna jika lahir dari persiapan yang matang dari segala aspek termasuk menjawab keresahan masyarakt yang masih awam tentang system e-voting. Pengalaman Boyolali, Magetan, Indramayu, dan Karawang menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap demokrasi digital desa bisa dibangun. Sebaliknya, kasus Kabupaten Sumbawa mengingatkan bahwa waktu dan kesiapan yang tidak memadai bisa membatalkan niat baik sekalipun. Sumbawa Barat kini berada di persimpangan itu, dan pilihannya jelas bersiap sungguh-sungguh, atau menunda demi hasil yang lebih matang. (*)

Artikel Terkait