Tak Sekedar WTP: BPK Apresiasi Transformasi Tata Kelola NTB
Oleh: Dr. H. Ahsanul Halik – Kepala Dinas Kominfotik/Juru Bicara Pemprov NTB
Di banyak daerah, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sering diperlakukan sebagai garis finis. Ketika opini itu diraih, keberhasilan diumumkan, capaian dirayakan, dan tugas seolah telah selesai. Padahal dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, WTP hanyalah salah satu instrumen pengukuran. Ia mengukur kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi tidak selalu mampu menjelaskan apakah sebuah pemerintahan sedang bergerak ke arah yang benar.
Karena itu, pesan paling penting dari penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2025 sesungguhnya bukanlah keberhasilan NTB mempertahankan opini WTP untuk ke-15 kalinya. Pesan yang jauh lebih bermakna justru datang dari pernyataan Ketua BPK RI, Dr. Isma Yatun, yang secara khusus menyebut kehadirannya di NTB sebagai bentuk apresiasi atas transformasi tata kelola pada tahun pertama kepemimpinan Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri. Bahkan BPK menilai komitmen akuntabilitas yang ditunjukkan Pemerintah Provinsi NTB membuktikan bahwa daerah ini tidak hanya siap membangun, tetapi juga siap mendunia.
Pernyataan tersebut layak dicermati lebih dalam. Sebab apresiasi yang disampaikan BPK bukanlah pujian yang lahir dari persepsi atau penilaian subjektif. Apresiasi itu lahir dari proses audit yang ketat, berbasis data, fakta, dan pengujian yang terukur. Dengan kata lain, yang sedang diakui BPK bukanlah citra yang dibangun, melainkan perubahan yang dapat dibuktikan.
Pertanyaannya, apa yang sesungguhnya diapresiasi?
Jawabannya bukan karena NTB tidak memiliki masalah. Justru sebaliknya. Yang diapresiasi adalah kemampuan Pemerintah Provinsi NTB mengubah persoalan menjadi pembelajaran, dan pembelajaran menjadi perbaikan.
Dalam ilmu administrasi publik, kemampuan tersebut dikenal sebagai institutional learning atau pembelajaran kelembagaan. Organisasi yang sehat bukanlah organisasi yang tidak pernah melakukan kesalahan, melainkan organisasi yang mampu belajar dari kesalahan dan memastikan kesalahan yang sama tidak terus berulang.
Persoalan terbesar sebuah pemerintahan bukanlah kesalahan yang pernah terjadi, melainkan ketidakmampuan belajar dari kesalahan tersebut.
Dalam konteks itulah apresiasi BPK menemukan maknanya.
Pada LHP Tahun 2024, BPK memberikan penekanan khusus terhadap persoalan tata kelola keuangan rumah sakit daerah dan pengelolaan dana Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Kedua isu tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kualitas pengendalian internal, disiplin fiskal, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Namun hanya dalam rentang satu tahun, BPK mencatat bahwa kelemahan yang sebelumnya menjadi perhatian utama tersebut tidak lagi terulang.
Salah satu indikator paling nyata adalah keberhasilan Pemerintah Provinsi NTB menyelesaikan persoalan utang pada rumah sakit daerah. BPK mencatat bahwa pengelolaan keuangan rumah sakit telah berjalan lebih tertib dan disiplin sesuai pagu yang ditetapkan. Bahkan seluruh utang belanja dan utang bank pada RSUD Provinsi NTB berhasil dilunasi.
Keberhasilan tersebut tidak boleh dibaca sekedar sebagai berkurangnya angka utang dalam laporan keuangan. Dalam perspektif manajemen sektor publik, penyelesaian utang mencerminkan keberanian mengambil keputusan, disiplin fiskal, efektivitas pengendalian internal, serta kemampuan organisasi memulihkan kesehatan tata kelolanya. Karena itu, penyelesaian seluruh utang BLUD, khususnya di RSUP Provinsi NTB, merupakan simbol bahwa reformasi birokrasi sedang berjalan dalam bentuk yang paling konkret.
Hal yang sama terlihat pada sektor pendidikan. Penghapusan pungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) pada SMA dan SMK sejak Semester II Tahun 2025 menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada peningkatan layanan publik, tetapi juga berani melakukan koreksi terhadap tata kelola yang sebelumnya menjadi perhatian.
Di sinilah letak perbedaan antara capaian administratif dan transformasi tata kelola.
WTP mengukur kewajaran laporan keuangan, tetapi transformasi tata kelola mengukur kematangan pemerintahan.
Namun makna apresiasi BPK sesungguhnya jauh melampaui keberhasilan menyelesaikan utang BLUD, memperbaiki tata kelola pendidikan, atau mempertahankan opini WTP. Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola bukan sekedar urusan administrasi dan kepatuhan terhadap aturan. Dalam pembangunan daerah, tata kelola adalah fondasi kepercayaan, sementara kepercayaan merupakan modal utama untuk mewujudkan visi besar NTB Makmur Mendunia.
Sebab tidak ada daerah yang mampu mendunia hanya karena memiliki sumber daya alam yang melimpah, potensi wisata yang besar, atau komoditas unggulan yang berdaya saing. Daerah menjadi kompetitif karena mampu mengelola seluruh potensinya melalui sistem pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, dan dapat dipercaya.
Investor tidak datang karena slogan. Investor datang karena kepastian.
Mitra internasional tidak membangun kerja sama karena narasi. Mereka datang karena kepercayaan.
Lembaga pembiayaan tidak memberikan dukungan karena optimisme semata. Mereka melihat integritas fiskal dan kualitas tata kelola.
Karena itu, ketika Ketua BPK menyatakan bahwa NTB tidak hanya siap membangun tetapi juga siap mendunia, sesungguhnya yang sedang ditegaskan adalah hubungan erat antara tata kelola dan daya saing daerah.
Meski demikian, BPK juga mengingatkan bahwa perjalanan menuju tata kelola yang semakin baik belum selesai. Masih terdapat sejumlah ruang perbaikan, mulai dari pengelolaan belanja pada beberapa perangkat daerah, penguatan tata kelola aset, ketahanan pangan, hingga penyempurnaan tata kelola lingkungan hidup dan pertambangan.
Namun catatan tersebut tidak tepat dipahami sebagai kegagalan. Dalam organisasi yang sedang bertumbuh dan bertransformasi, ruang perbaikan adalah sesuatu yang wajar. Yang membedakan organisasi maju dan organisasi yang stagnan adalah bagaimana mereka merespons catatan tersebut.
Dalam konteks ini, komitmen Gubernur Lalu Muhamad Iqbal untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dan mendorong capaian tindak lanjut di atas target nasional 85 persen patut dipandang sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi yang lebih luas. Bukan sekedar memenuhi kewajiban administratif, melainkan membangun budaya kerja yang menjadikan akuntabilitas sebagai ukuran keberhasilan.
Di sinilah peran seluruh perangkat daerah, BLUD, dan satuan pendidikan menjadi sangat penting. Apresiasi BPK sesungguhnya bukan hanya ditujukan kepada kepala daerah, melainkan merupakan hasil kerja kolektif seluruh organisasi pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.
Karena itu, tindak lanjut rekomendasi BPK tidak boleh berhenti sebagai dokumen audit yang tersimpan di lemari administrasi. Ia harus diterjemahkan menjadi agenda perubahan pada setiap organisasi perangkat daerah, rumah sakit, sekolah, dan unit kerja lainnya.
Dalam pemerintahan modern, kepala perangkat daerah tidak lagi dinilai semata dari kemampuan menyerap anggaran atau menjalankan program. Mereka juga dinilai dari kemampuan membangun sistem yang akuntabel, memperkuat pengendalian internal, menyelesaikan temuan pemeriksaan, dan mencegah terulangnya kelemahan yang sama.
Atas dasar itulah menjadikan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai salah satu indikator kinerja kepala perangkat daerah, pimpinan BLUD, dan satuan pendidikan merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip performance accountability. Dengan pendekatan tersebut, akuntabilitas tidak berhenti pada laporan, tetapi menjadi ukuran kualitas kepemimpinan.
Pada akhirnya, jabatan bukan hanya soal kewenangan, melainkan juga soal pertanggungjawaban. Ketika tata kelola ditempatkan sebagai ukuran kinerja, maka setiap pimpinan organisasi dituntut bukan hanya mampu menjalankan program, tetapi juga mampu menjaga integritas sistem yang dikelolanya.
Transformasi tata kelola tidak pernah lahir dari dokumen audit semata. Ia lahir ketika setiap rekomendasi diterjemahkan menjadi tindakan, setiap tindakan menjadi kebiasaan, dan setiap kebiasaan menjelma menjadi budaya kerja organisasi.
Karena itu, reformasi birokrasi yang sesungguhnya bukanlah perubahan struktur, melainkan perubahan perilaku. Ketika setiap kepala perangkat daerah merasa bertanggung jawab atas kualitas tata kelola, ketika setiap direktur BLUD menjadikan akuntabilitas sebagai bagian dari manajemen organisasi, dan ketika setiap satuan pendidikan memahami bahwa tata kelola adalah bagian dari pelayanan publik, maka transformasi birokrasi sedang berlangsung dalam makna yang paling nyata.
Pada akhirnya, makna terbesar dari apresiasi BPK kepada NTB tahun ini bukanlah pengakuan atas kondisi yang telah sempurna. Justru sebaliknya. Apresiasi tersebut adalah pengakuan atas keberanian untuk berbenah, kemampuan untuk belajar, dan kesungguhan untuk terus memperbaiki diri.
Sebab tidak ada daerah yang mendunia karena slogan. Daerah yang mendunia lahir dari tata kelola yang kuat, kepemimpinan yang berani melakukan koreksi, dan birokrasi yang mampu menjadikan setiap temuan sebagai pembelajaran.
Dan dari perspektif itulah, apresiasi BPK terhadap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sesungguhnya harus dimaknai. (*)




