Tripartite Corruption: Membaca Korupsi Daerah Melampaui Pelaku
Oleh: Ayatullah Hadi – Dosen Ilmu Pemerintahan, Fisip Universitas Muhammadiyah Mataram
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat kembali mengingatkan publik bahwa korupsi di daerah belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Hampir setiap kali kepala daerah ditangkap, respons publik cenderung sama: mengecam pelaku, menyesalkan lunturnya integritas pejabat, lalu berharap penggantinya akan membawa perubahan. Namun, pengalaman selama dua dekade terakhir menunjukkan bahwa pergantian aktor belum tentu mengubah pola. Kepala daerah berganti, tetapi modus korupsi tetap berulang.
Fenomena tersebut mengisyaratkan bahwa persoalan korupsi daerah tidak cukup dijelaskan melalui moralitas individu semata. Korupsi bukan hanya persoalan “siapa yang korup”, melainkan juga “mengapa sistem memungkinkan korupsi terus berulang”. Pertanyaan kedua inilah yang sering luput dari perhatian.
Kasus-kasus korupsi daerah menunjukkan adanya pola yang relatif serupa. Dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan hubungan antara kekuasaan politik, institusi publik, dan kepentingan ekonomi. Dari pengamatan terhadap berbagai perkara korupsi daerah, termasuk kasus yang sedang ditangani KPK, saya menawarkan sebuah kerangka analisis yang saya sebut Tripartite Corruption.
Tripartite Corruption merupakan suatu pola korupsi sistemik yang terjadi melalui kolaborasi tiga simpul kekuasaan, yaitu otoritas politik, institusi publik atau korporasi daerah, dan aktor ekonomi swasta. Ketiga unsur tersebut menjalankan fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam menghasilkan keuntungan ilegal. Politik menyediakan kewenangan, institusi menyediakan legitimasi administratif, sedangkan sektor swasta menyediakan modal dan memperoleh manfaat ekonomi dari keputusan yang dihasilkan.
Dalam perspektif ini, korupsi bukan lagi dipahami sebagai transaksi sederhana antara pemberi dan penerima suap. Korupsi berkembang menjadi sebuah ekosistem yang bertahan karena setiap aktor memperoleh insentif yang saling menguntungkan. Hubungan tersebut membentuk simbiosis yang sulit diputus apabila desain kelembagaan tidak berubah.
Pendekatan ini sejalan dengan pemikiran new institutionalism yang menempatkan institusi sebagai faktor yang membentuk perilaku para aktor. Individu memang memiliki pilihan, tetapi pilihan tersebut dipengaruhi oleh aturan, struktur kewenangan, mekanisme pengawasan, dan insentif yang dibangun oleh institusi. Dalam sistem yang pengawasannya lemah, konflik kepentingan tidak terkendali, dan akuntabilitas mudah dinegosiasikan, perilaku koruptif menjadi pilihan yang dianggap rasional karena manfaat yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan risiko yang dihadapi.
Jika kerangka tersebut digunakan untuk membaca berbagai kasus korupsi daerah, maka persoalan utamanya bukan hanya terletak pada kepala daerah. Korupsi sering kali berlangsung karena terdapat institusi yang gagal menjalankan fungsi pengendalian dan terdapat mekanisme administrasi yang dapat dimanipulasi. Dalam konteks dugaan perkara yang sedang ditangani KPK di Lombok Barat, misalnya, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti di persidangan, kasus tersebut dapat dibaca sebagai ilustrasi bagaimana relasi antara otoritas politik, badan usaha milik daerah, dan penyedia barang atau jasa berpotensi membentuk pola kolaborasi yang kompleks.
Hal tersebut mengindikasikan adanya persoalan tata kelola yang lebih mendasar. Pertama, tata kelola BUMD di banyak daerah masih menyisakan ruang konflik kepentingan yang cukup besar. Kedudukan kepala daerah sebagai pemegang kendali strategis terhadap BUMD berpotensi menciptakan hubungan patronase apabila mekanisme seleksi direksi tidak benar-benar independen dan berbasis merit.
Kedua, digitalisasi pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya menghilangkan ruang manipulasi. Sistem elektronik memang meningkatkan transparansi prosedur, tetapi tidak otomatis menjamin integritas apabila verifikasi dokumen, pengendalian vendor, dan pengawasan lapangan masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan.
Ketiga, efektivitas pengawasan internal daerah masih menghadapi persoalan independensi. Inspektorat Daerah memiliki mandat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah, tetapi dalam praktiknya tetap berada dalam struktur organisasi pemerintah daerah. Kondisi tersebut sering menimbulkan dilema ketika objek pengawasan memiliki posisi politik yang lebih kuat dibandingkan aparat pengawas.
Ketiga persoalan tersebut menunjukkan bahwa korupsi daerah pada hakikatnya merupakan persoalan desain kelembagaan. Selama struktur insentif tidak berubah, pergantian pejabat hanya akan mengganti aktor, bukan mengubah mekanisme yang melahirkan korupsi itu sendiri.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan melalui OTT. Penindakan merupakan instrumen penting untuk memberikan efek jera, tetapi reformasi kelembagaan tetap menjadi syarat utama agar korupsi tidak terus beregenerasi. Pembenahan tata kelola BUMD, penguatan sistem pengadaan digital yang mampu mendeteksi konflik kepentingan secara otomatis, peningkatan transparansi data pemerintah daerah, serta penguatan independensi aparat pengawasan internal harus menjadi agenda yang berjalan bersamaan.
Konsep Tripartite Corruption bukan dimaksudkan untuk menggantikan konsep-konsep korupsi yang telah ada, seperti yang kita kenalnya misalnya, Corruption by Greed dan Corruption by Need. Sebaliknya, konsep ini menawarkan cara pandang bahwa korupsi daerah sering kali lahir dari interaksi tiga simpul kekuasaan yang saling menopang dalam sebuah sistem kelembagaan yang lemah. Selama relasi tersebut tidak diputus melalui reformasi institusi, korupsi akan terus menemukan bentuk baru meskipun para pelakunya berganti.
Kasus Lombok Barat semestinya tidak hanya menjadi berita tentang siapa yang ditangkap hari ini. Lebih dari itu, kasus tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi desain tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh. Sebab, apabila sistem tetap menyediakan ruang bagi terbentuknya kolaborasi antara kekuasaan politik, institusi publik, dan kepentingan ekonomi, maka operasi tangkap tangan berikutnya tinggal menunggu waktu. (*)




