Opini

Risiko “Bias Konfirmasi” Alat Bukti Psikologi Forensik dalam Pembuktian Perkara Pidana Radiet Adiansyah

Oleh: Muzamil Uzami – Mahasiswa Magister Ilmu Hukum FH UNRAM & Peneliti Criminal Law Study

Dalam Kasus Radiet, Tim kuasa hukum Hotman 911 menilai keterangan ahli forensik dari pihak penuntut tidak objektif. Mereka menyoroti kejanggalan logika dan metode “cocoklogi” yang digunakan. (sumber: NTBsatu).

 

IKLAN

Berdasarkan tanggapan Tim kuasa hukum Hotman 911 tersebut, penulis coba melakukan telaah beradasarkan doktrin hukum pembuktian (the law of evidence), artikulasi keberatan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum secara epistemologis “membongkar” keterangan ahli psikologis yang dihadirkan JPU.

Berangkat dari keberatan tersebut, penulis berikhtiar menyajikan sebuah telaah yuridis normatif. Tentu, pendapat hukum ini dikonstruksi secara independen, objektif, dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest). Sebagai pembelajar hukum pidana (mahasiswa) pada Fakultas Hukum Universitas Mataram, analisis ini murni diorientasikan sebagai bentuk manifestasi “kegenitan” intelektual dan tanggung jawab akademik (academic exercise) semata.

Pembuktian merupakan fase paling krusial dalam hukum acara pidana yang bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil (materiele waarheid) demi menegakkan keadilan yang hakiki. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemanfaatan metode scientific crime investigation termasuk pelibatan ahli psikologi forensik menjadi jamak digunakan untuk membedah dimensi kejiwaan dan karakteristik perilaku terdakwa.

IKLAN

Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Radiet Adiansyah atas dugaan pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, kembali menyita perhatian publik ketika keterangan ahli psikologi forensik mengenai analisis perbedaan ekspresi terdakwa dijadikan salah satu poin sorotan utama. Infonya terdapat diskrepansi (perbedaan) performatif yang signifikan pada ekspresi Radiet ketika mengonstruksi narasi mengenai figur bibinya dibandingkan dengan korban Vira. Walaupun demikian, pemanfaatan analisis psikologi berbasis impresi visual seperti kinetik dan ekspresi mikro sebagai elemen pembuktian materiil menuntut adanya eksaminasi epistemologis dan standar yuridis yang ketat guna mengeliminasi risiko bias subjektif yang dapat mendegradasi nilai objektivitas hukum pidana.

Batasan Yuridis dan Epistemologis Keterangan Ahli Psikologi Forensik

Eksistensi Keterangan Ahli secara formal diatur dalam KUHAP, kehadiran ahli psikologi forensik dalam peradilan pidana idealnya berfungsi untuk membantu hakim menilai aspek pertanggungjawaban pidana terdakwa (criminal responsibility/ toerekeningsvatbaarheid) yang berkaitan erat dengan unsur kesengajaan atau kealpaan (mens rea).

Namun, secara doktrinal, terdapat batasan yurisprudensial yang tegas terkait daya jangkau (relevancy and admissibility) ilmu psikologi forensik di ruang sidang:

1. Kelemahan Rekonstruksi Peristiwa Materiil.

Psikologi forensik pada dasarnya “lemah dan tidak memiliki kompetensi logis untuk menerangkan kronologi atau kepastian terjadinya suatu peristiwa fisik (actus reus)”. Psikologi sejatinya hanya menjelaskan kondisi kejiwaan seseorang, bukan menyimpulkan secara pasti apakah karakter seseorang secara mutatis mutandis membuat mereka melakukan tindak pidana. Mengaitkan profil psikologis tertentu secara absolut sebagai penyebab kausalitas mutlak dari sebuah tindak pidana merupakan bentuk cacat logika post hoc ergo propter hoc, adagium ini merujuk pada salah satu jenis sesat pikir logis (logical fallacy).

Secara akademis, urutan kronologis belaka tidak pernah setara dengan hubungan sebab-akibat (causaliteit). Ilustrasi klasiknya sangat gamblang, “setiap pagi ayam jantan berkokok, dan tidak lama kemudian matahari terbit”. Menyimpulkan bahwa matahari terbit karena ayam berkokok adalah kekeliruan fatal, sebab matahari akan tetap terbit meskipun semua ayam diam.

Adagium Post Hoc Ergo Propter Hoc (setelah ini, maka karena ini) pertama kali diidentifikasi secara formal sebagai bentuk sesat pikir (fallacy) oleh filsuf pasca klasik. Dalam hukum pembuktian Romawi, para ahli hukum (iurisconsulti) membedakan dengan tegas antara Chronologia (urutan waktu) dan Causa Causans (penyebab utama yang sah). Jika seorang Accusator (penuntut umum) di peradilan Romawi kuno hanya mencocokkan bahwa peristiwa B terjadi setelah peristiwa A tanpa membuktikan rantai kausalitasnya, argumen tersebut akan dipatahkan dengan adagium “Cum hoc non est propter hoc” (bersamaan dengan ini, bukan berarti karena ini), artinya, dua peristiwa yang terjadi berurutan atau bersamaan (seperti ayam berkokok dan matahari terbit) tidak boleh dianggap memiliki hubungan hukum sebab-akibat (causaliteit) sebelum ditemukan bukti materiil yang mengikat (vinculum iuris), dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya “In criminalibus, probationes debent esse luce clarires”.

2. Ambiguitas Metodologis dan Ketiadaan Parameter Eksak (Lack of Objective Metrics).

Terkait perbedaan ekspresi Radiet saat menceritakan subjek yang berbeda, di dalam sains psikologi pada dasarnya tidak terdapat parameter yang pasti. Sebagai ilmu sosial perilaku (behavioral science), hasil analisis psikologis sangat bergantung pada metodologi yang digunakan, di mana setiap metode yang berbeda dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda pula. Validitas alat tes, durasi observasi, instrumen evaluasi, hingga kondisi faktual suasana hati (mood) subjek saat diperiksa menjadi variabel pengganggu (confounding variables) yang menurunkan tingkat reliabilitas alat bukti ini di hadapan hukum.

Hasil interpretasi psikologis sangat kontingen (bergantung) pada pilihan paradigma metodologis yang digunakan oleh pemeriksa. Karakteristik ilmu sosial ini melahirkan konsekuensi logis, apabila metode yang berbeda, atau interpretasi oleh ahli yang berbeda, sangat berpotensi menghasilkan kesimpulan yang saling menegasi (berbeda/bertentangan). Oleh karena itu, ekspresi visual tidak pernah memiliki sifat self evident (bukti yang jelas dengan sendirinya) dalam pembuktian hukum pidana.

3. Intervensi Variabel Pengganggu (Confounding Variables) Terhadap Reliabilitas.

Dalam doktrin hukum acara pidana, legitimasi suatu alat bukti mutlak bersandar pada pemenuhan standar reliabilitas dan validitas yang tinggi demi melahirkan keyakinan hakim yang bersifat objektif. Namun, dalam konteks analisis perilaku terhadap Radiet, derajat reliabilitas tersebut dapat terdegradasi secara signifikan akibat “kegagalan” metodologis dalam mengondisikan berbagai variabel pengganggu (confounding variables).

Kerapuhan ini bersumber dari problematika validitas instrumen kognitif yang meragukan, terutama mengenai relevansi indikator visual atau alat tes klinis biasa jika dipaksakan untuk mengukur kondisi psikologis dalam tekanan peradilan (forensic setting). Keterbatasan temporal melalui durasi observasi yang bersifat sesaat (cross-sectional) juga terbukti tidak mampu menangkap profil kepribadian subjek secara utuh, melainkan sekadar memotret respons fragmen yang distingtif. Kondisi ini dapat diperparah oleh adanya fluktuasi afektif faktual pada diri subjek seperti kecemasan institusional terhadap tekanan pemeriksaan serta kelelahan fisik saat diinterogasi yang bertindak sebagai variabel intervensi yang mendistorsi orisinalitas respons perilaku asli subjek.

Jika demikian maka implikasi epistemologis yuridis terhadap perkara pidana dapat melahirkan kerapuhan nilai pembuktian (weak bewijskracht). Salah satu ancaman fundamental terhadap objektivitas expert testimony dalam adversarial system atau sistem peradilan adalah risiko bias konfirmasi (confirmation bias). Doktrin hukum mengingatkan kita bahwa keterangan ahli sering kali rentan terjebak untuk cenderung mengikuti kepentingan atau hipotesis pihak yang menghadirkan mereka (hired gun effect).

Karena analisis psikologis perilaku ini rentan terhadap bias penafsiran dan intervensi variabel luar, maka memposisikan impresi visual (seperti perubahan gestur atau ekspresi) sebagai basis pembuktian materiil merupakan sebuah kerapuhan ilmiah (scientific fragility). Dalam konteks perkara Radiet Adiansyah dapat disumsikan, risiko ini berpotensi termaterialisasi melalui dua jalur, pertama, Asimetri Informasi Awal: mengingat ahli psikologi forensik ini dihadirkan oleh pihak yang berkepentingan membuktikan dan umumnya telah mendapat suplai informasi serta kronologi sepihak sejak tahap awal (penyidikan), penilaian mereka berisiko tinggi memiliki perspektif dan kesimpulan yang terbentuk lebih dahulu (pre conceived notion) sebelum pemeriksaan objektif klinis dilakukan terhadap terdakwa. Dan kedua, Distorsi Objektivitas Ilmiah: Kondisi ini menyebabkan analisis ekspresi dan kejiwaan yang dilakukan rentan diarahkan baik secara sadar maupun tidak untuk mencari pembenaran (justifikasi) atas hipotesis dakwaan JPU, alih-alih menguji seluruh kemungkinan secara netral dan falsifikatif.

Dalam penalaran hukum pidana yang jernih, keabsahan penjatuhan pidana wajib bersandar pada alat bukti materiil yang benderang (clear and convincing evidence). Karakteristik perkara pembunuhan menuntut adanya kepastian hubungan kausalitas (causal verband) antara tindakan terdakwa dengan kematian korban yang dibuktikan melalui alat bukti fisik forensik (seperti visum, otopsi, atau DNA) serta kesaksian saksi fakta yang bersesuaian.

Pertanyaan fundamentalnya adalah apakah konvergensi antara alat bukti fisik forensik dan keterangan saksi di persidangan ini telah mampu mengonstruksi peristiwa pidana secara benderang tanpa menyisakan celah keraguan? Jika rekonstruksi peristiwa materiil melalui kedua alat bukti tersebut ternyata kabur, dapatkah keterangan dari ahli psikologi diposisikan sebagai substitusi pembuktian yang solid? Kegagalan atas pemenuhan parameter tersebut secara yuridis akan melumpuhkan eksistensi keterangan ahli psikologi, sehingga keterangannya akan kehilangan daya dukung probatif akibat ketiadaan landasan rasional justifikatif.

Apabila dalam kasus Radiet ini tidak terdapat alat bukti yang terang (absence of clear evidence) mengenai perbuatan materiil tersebut, dan jalannya peradilan dipaksakan untuk hanya mengandalkan interpretasi subjektif dari keterangan psikologis, maka pondasi pembuktian telah mengalami kecacatan fatal. Menjatuhkan pidana hanya berdasarkan asumsi perilaku atau analisis ekspresi yang debatalbel akan meruntuhkan standar pembuktian beyond a reasonable doubt. Implikasi yuridis dari pemaksaan penjatuhan pidana dalam kondisi hampa bukti materiil ini secara mutlak akan melahirkan sebuah putusan yang sesat (miscarriage of justice), di mana hukum tidak lagi menghukum berdasarkan fakta perbuatan, melainkan menghukum berdasarkan prasangka karakter kejiwaan.

Penerapan Asas In Dubio Pro Reo sebagai Pembatas Keyakinan Hakim
Bahwa berdasarkan hukum, pengambilan putusan oleh hakim harus didasarkan atas surat dakwaan dan unsur-unsur yang terbukti di persidangan dengan keyakinan yang sah. Menghadapi alat bukti psikologi forensik yang “sarat” akan kelemahan metodologis dan ketiadaan bukti materiil yang benderang, Majelis Hakim wajib menerapkan prinsip kehati-hatian tertinggi (judicial prudence):

Pertama, Larangan Doktrinal Spurious Relation: Hakim tidak boleh menjadikan analisis ekspresi visual yang debatalbel sebagai landasan utama atau pilar tunggal dalam menentukan nasib dan menyatakan kesalahan terdakwa. Bukti kejiwaan harus dikesampingkan apabila tidak didukung oleh alat bukti materiil empiris lain yang solid. Kedua, Operasionalisasi Asas In Dubio Pro Reo: Hukum acara pidana menganut prinsip yang kaku bahwa tidak boleh ada keraguan sedikit pun dalam menjatuhkan pidana. Jika dalam proses pembuktian khususnya terhadap interpretasi ekspresi kontras terdakwa terdapat keraguan ilmiah, distorsi metodologi, serta absennya alat bukti fisik yang terang, maka berdasarkan asas hukum in dubio pro reo, hakim wajib menjatuhkan putusan yang menguntungkan terdakwa, yaitu memutus bebas terdakwa dari segala dakwaan.

Apabila keterangan ahli psikologi forensik mengenai analisis perbedaan ekspresi terdakwa Radiet Adiansyah dalam perkara dugaan pembunuhan ini memiliki derajat pembuktian yang lemah, non konklusif, dan sekadar bersifat suplemen interpretatif. Mengingat ketiadaan parameter pasti, ketergantungan mutlak pada variasi metodologi, serta tingginya risiko bias konfirmasi akibat suplai informasi satu arah sejak tahap penyidikan, maka alat bukti ini tidak dapat memenuhi syarat untuk dijadikan dasar utama dalam membuktikan kesalahan pidana. Dan apabila pengadilan mengabaikan ketiadaan alat bukti materiil yang terang dan memaksakan penjatuhan pidana hanya berlandaskan keterangan psikologis, hal tersebut secara epistemologis akan melahirkan putusan yang sesat. Demi tegaknya keadilan formal dan materiil, setiap keraguan dan kekosongan bukti empiris ini harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa melalui penjatuhan putusan bebas. (*)

Artikel Terkait

Back to top button