Opini

Merokok Sembari Kampanye Anti-Narkotika

Oleh: Dr. Ufran, S.H., M.H – Akademisi FHISIP Unram

Ada pemandangan yang sering dianggap biasa: seseorang berbicara lantang tentang bahaya narkotika, tetapi pada saat yang sama tangannya memegang rokok. Ia mengecam zat adiktif ilegal, sementara asap dari zat adiktif legal terus diembuskan ke udara.

Pemandangan ini bukan sekadar ironi personal. Ia menggambarkan paradoks yang lebih besar dalam kebijakan negara: kita memerangi ketergantungan pada satu jenis zat, tetapi menoleransi (baca: bahkan memperoleh penerimaan negara dari) jenis ketergantungan lainnya.

IKLAN

Tentu saja, rokok tidak dapat begitu saja disamakan dengan narkotika ilegal. Keduanya mempunyai status hukum, tingkat risiko, pola penggunaan dan konsekuensi pidana yang berbeda. Namun, perbedaan status hukum tidak boleh menutupi kenyataan bahwa nikotin merupakan zat yang sangat adiktif. Produk tembakau juga secara resmi ditempatkan dalam kebijakan kesehatan Indonesia sebagai produk yang mengandung zat adiktif dan harus dikendalikan karena menimbulkan kesakitan, kematian, serta dampak terhadap masyarakat.

Kampanye anti-narkotika akan kehilangan sebagian kekuatan moralnya apabila hanya berisi pesan: ‘Jauhi barang yang dilarang hukum’, tetapi tidak disertai pendidikan yang lebih mendasar: ‘Lindungi diri dari ketergantungan terhadap zat apa pun yang merusak kesehatan dan kebebasan manusia’.

Cukai Rokok: Pendapatan atau Kompensasi atas Kerusakan?

Cukai hasil tembakau memang menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Akan tetapi, penerimaan tersebut tidak boleh dibaca sebagai keuntungan bersih dari industri rokok.

Negara juga harus menanggung biaya pelayanan kesehatan, kehilangan produktivitas, kematian dini, serta berbagai akibat sosial-ekonomi yang berkaitan dengan konsumsi tembakau. Sudah menjadi rahaai umum bahwa biaya langsung dan tidak langsung akibat merokok di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah. Angka tersebut memperlihatkan bahwa penerimaan cukai selalu mempunyai sisi lain berupa beban kesehatan dan ekonomi yang sangat besar.

Cukai rokok dengan demikian tidak boleh dipahami sebagai hadiah dari industri tembakau kepada negara. Cukai justru merupakan instrumen untuk membatasi konsumsi barang yang penggunaannya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan hidup.

Masalah muncul ketika keberhasilan kebijakan lebih sering diukur dari besarnya penerimaan cukai daripada menurunnya jumlah perokok. Jika penerimaan terus dikejar, sementara keterjangkauan, promosi, pemasaran, dan normalisasi rokok tidak dikendalikan secara serius, negara terjebak dalam konflik kepentingan.

Di satu sisi, konsumsi rokok harus turun demi kesehatan masyarakat. Di sisi lain, penerimaan dari rokok tetap diharapkan untuk menopang APBN.

Di sinilah lahir sebuah paradoks fiskal: negara memperoleh uang dari produk yang dampaknya kemudian harus dibiayai kembali oleh negara.

Sebagian penerimaan tersebut memang dikembalikan kepada daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk program kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Namun, pengalokasian dana untuk mengatasi dampak rokok tidak dengan sendirinya menghapus kontradiksi dasarnya.

Apakah Rokok Pintu Masuk Narkotika?

Pernyataan bahwa setiap perokok pasti akan menjadi pengguna narkotika jelas tidak benar. Hubungan antara rokok dan penggunaan zat lain jauh lebih kompleks daripada sebuah jalur lurus: merokok, lalu menggunakan ganja, kemudian sabu atau zat lainnya.

Sebagian penelitian mendukung kemungkinan bahwa paparan nikotin dapat memengaruhi sistem penghargaan otak dan meningkatkan kepekaan terhadap zat tertentu. Namun, teori lain menjelaskan bahwa penggunaan rokok dan narkotika mungkin muncul dari kerentanan yang sama, seperti lingkungan pergaulan, tekanan sosial, masalah keluarga, impulsivitas, gangguan psikologis, kemudahan akses, atau rendahnya pengawasan.

Jadi, rokok tidak boleh disebut sebagai penyebab tunggal penyalahgunaan narkotika. Namun, kebiasaan merokok sejak remaja tetap penting dalam kebijakan pencegahan karena dapat menormalisasi penggunaan zat adiktif, membentuk ketergantungan nikotin, serta memperkenalkan pola penggunaan zat sebagai cara menghadapi tekanan, mencari penerimaan kelompok atau memperoleh kesenangan.

Ketika seorang anak tumbuh dalam lingkungan yang menganggap merokok sebagai simbol kedewasaan, keberanian, pergaulan atau kejantanan, pesan pencegahan narkotika menjadi tidak konsisten. Anak diminta menolak zat adiktif tertentu, tetapi melihat zat adiktif lainnya diiklankan, dijual secara luas, dikonsumsi oleh orang dewasa dan diterima sebagai bagian dari kehidupan sosial.

Kebijakan yang Terpecah

Paradoks itu dapat digambarkan secara sederhana: Tangan kanan negara menerima cukai dari zat adiktif legal. Tangan kiri negara mengeluarkan biaya kesehatan akibat konsumsi zat tersebut. Pada saat yang sama, aparat menghabiskan sumber daya untuk memberantas zat adiktif ilegal.

Sekali lagi, ini bukan alasan untuk menghapus perbedaan hukum antara rokok dan narkotika. Tidak semua zat mempunyai tingkat bahaya yang sama dan tidak semua bentuk penggunaannya memerlukan respons hukum yang sama.

Namun, kebijakan yang sungguh-sungguh ingin melindungi manusia tidak boleh berhenti pada pembagian antara zat legal dan ilegal. Kebijakan harus bertanya lebih jauh: apakah suatu produk menyebabkan ketergantungan, merusak kesehatan, mengeksploitasi kerentanan anak, membebani keluarga, serta menurunkan kualitas hidup masyarakat?

Kampanye anti-narkotika juga tidak semestinya hanya berisi ancaman penangkapan dan pemenjaraan. Pencegahan harus dimulai jauh sebelum seseorang berhadapan dengan narkotika: melalui keluarga yang sehat, sekolah yang aman, layanan kesehatan jiwa, pengendalian rokok dan alkohol, pendidikan tentang adiksi, serta lingkungan sosial yang tidak memuliakan perilaku berisiko.

Melawan Adiksi, Bukan Sekadar Barang Ilegal

Merokok sembari berkampanye anti-narkotika mungkin terlihat sebagai persoalan kecil. Namun, pemandangan itu mencerminkan kegagalan kita memahami adiksi secara utuh.

Kita terlalu sering mengutuk zat berdasarkan status hukumnya, bukan berdasarkan dampaknya terhadap manusia. Kita mencela pengguna narkotika sebagai orang yang kehilangan kontrol, tetapi menganggap ketergantungan nikotin sebagai kebiasaan biasa. Kita menyerukan kehidupan sehat, tetapi tetap menyediakan ruang luas bagi pemasaran dan normalisasi rokok.

Kampanye anti-narkotika akan lebih jujur apabila juga berani menyampaikan bahwa rokok bukan produk biasa, nikotin bukan zat tanpa risiko, dan cukai bukan pembenaran moral bagi keberlangsungan konsumsi.

Sebab, perang terhadap narkotika tidak akan utuh apabila masyarakat tetap diajarkan untuk berdamai dengan ketergantungan lain.

Jangan sampai kita begitu lantang memerangi zat adiktif ilegal, tetapi diam-diam terus memelihara ketergantungan pada zat adiktif yang legal. (*)

Artikel Terkait