Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Dilaporkan ke Polisi
Lombok Tengah (NTBSatu) – Oknum anggota DPRD Lombok Tengah berinisial NR dilaporkan ke Polresta Lombok Tengah atas dugaan penipuan. NR dilaporkan oleh Miftahurrahman dan istrinya, Yeni Diana.
Selain NR, pelapor juga menyeret nama F yang merupakan ayah NR serta W, suami NR, dalam laporan tersebut.
Yeni mengatakan, dugaan penipuan berkaitan dengan dua transaksi dengan total nilai sekitar Rp370 juta. Miftahurrahman dan Yeni melaporkan perkara tersebut ke polisi pada Senin, 31 Agustus 2026.
Yeni mengatakan, transaksi pertama terjadi pada Juni 2024. Saat itu, NR dan W datang menawarkan satu unit Toyota Innova Reborn.
Menurut Yeni, NR dan W meminta uang untuk kepentingan pencalonan F pada Pilkada Lombok Tengah 2024. Sebagai gantinya, mereka menjanjikan satu unit Innova Reborn.
“Dugaan penipuan terjadi di tahun 2024, bulan Juni dengan transaksinya senilai Rp200 juta dengan Pak F langsung,” kata Yeni.
Yeni menyerahkan Rp200 juta dalam tiga tahap. Ia mentransfer sebanyak Rp150 juta dan Rp40 juta ke rekening F. Sementara Rp10 juta ia menyerahkan secara tunai kepada NR dan W.
Namun, hingga lebih dari dua tahun, Yeni mengaku tidak menerima mobil maupun pengembalian uang tersebut.
Janji Penyelesaian Tak Kunjung Terwujud
Yeni mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menagih kepada F. Mereka bahkan membuat surat perjanjian pada 23 Juli 2026.
“Janjinya 23 Juli 2026, tapi tidak ada. Minta waktu seminggu lagi, seminggu lagi tidak ada juga,” ungkapnya.
Yeni juga mengaku kesulitan menghubungi pihak terlapor karena pesan WhatsApp tidak mendapat balasan. Selain persoalan Rp200 juta, Yeni mempermasalahkan transaksi Honda Jazz senilai Rp174,1 juta dengan NR pada akhir 2024.
Yeni mengaku sudah melunasi pembayaran, tetapi NR belum menyerahkan BPKB hingga kini. Mereka kemudian mengetahui BPKB kendaraan masih berada di perusahaan pembiayaan dan mobil tersebut berstatus kredit macet.
“Pembayaran sudah lunas, kami sudah transaksi jual beli itu sudah lunas, BPKB belum kami terima. Kami diburu debt collector untuk diambil unitnya,” ujarnya.
Ia mengatakan kedekatan keluarga membuat mereka percaya kepada NR, W, dan F. “Waktu itu NR juga sudah menjabat sebagai dewan, jadi kami tidak menyangka akan seperti ini,” katanya.
Yeni menyebut pihaknya memiliki sejumlah bukti transaksi, termasuk bukti transfer kepada F.
Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan laporan tersebut. Polisi menerima laporan melalui SPKT dan akan memprosesnya melalui Satreskrim.
“Benar tadi kami sudah terima laporannya melalui SPKT. Selanjutnya akan diproses di Satreskrim sesuai prosedur yang berlaku,” kata Brata.
Sementara itu, kuasa hukum NR mengatakan pihaknya telah menghubungi NR untuk meminta penjelasan terkait laporan tersebut.
“Sudah saya hubungi, tunggu penjelasan dari terlapor,” ujarnya. (*)




