HukrimNasional

Hotman Paris Seret Kasus Pembakaran Santri ke DPR, Kapolres Lombok Tengah Dipanggil Siang ini

Mataram (NTBSatu) – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, melalui tim Hotman Paris 911 menyeret kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah ke tingkat nasional, dengan dengan mengawal keluarga korban menghadap DPR RI pada Senin, 13 Juli 2026.

Merespons desakan dan eskalasi kasus tersebut, Komisi III DPR RI melayangkan panggilan dan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kapolres Lombok Tengah juga akan menghadiri rapat tersebut.

“Kami mendampingi langsung keluarga korban untuk menghadiri undangan RDP dengan Komisi III DPR RI siang ini. Guna memastikan penuntasan kasus berjalan transparan,” tulis Hotman Paris di akun Instagram @hotmanparisofficial pada Senin, 13 Juli 2026.

IKLAN

Rapat ini terjadwal pada pukul 14.00 WIB. Pemanggilan Kapolres Lombok Tengah bertujuan untuk mengurai kejanggalan penanganan. Termasuk dampak fisik fatal yang menimpa santri di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) tersebut.

Desak Transparansi Hukum

Langkah Tim Hotman 911 membawa perkara ini ke parlemen memperkuat tuntutan keluarga korban, yang menilai adanya kejanggalan sejak awal penyelidikan.

Kasus ini sebelumnya memicu perdebatan publik setelah kepolisian baru menetapkan pimpinan Ponpes dan seorang santri sebagai tersangka. Masyarakat menganggap pengambilan keputusan ini karena adanya gelombang desakan yang sangat masif dari mereka.

IKLAN

Keluarga korban menaruh harapan besar pada forum dewan ini agar bisa membongkar dugaan manipulasi berkas di tingkat lokal. Mengingat pihak pondok sempat menyodorkan dokumen perdamaian sepihak kepada orang tua korban saat situasi kritis di rumah sakit.

Oleh karena itu, Tim 911 Hotman Paris menegaskan hukum harus tegak lurus tanpa ada intervensi dari pihak lembaga pendidikan mana pun. Terutama pihak yang ingin mencoba mengaburkan fakta.

Soroti Perlindungan Anak

Selain fokus pada penegakan hukum pidana terhadap tersangka, rapat ini juga menyoroti aspek kelayakan fasilitas asrama dan perlindungan anak di institusi keagamaan.

Kasus terjebaknya tiga santri di dalam kamar akibat sistem penguncian otomatis tanpa gagang dalam interior bangunan sebagai catatan kritis. Selain itu, masalah ini juga sebagai salah satu masalah mendasar yang berkaitan dengan standar keselamatan santri.

Melalui forum RDP tersebut, Komisi III DPR RI memproyeksikan fungsi pengawasan ketat terhadap kinerja Polres Lombok Tengah dalam mengusut tuntas tersangka. Sekaligus memulihkan hak-hak korban yang mengalami luka bakar ekstrem di atas 85 persen. (*)

Artikel Terkait