Buronan Korupsi Pembangunan Jalan Gunung Tunak Lombok Tengah Terdeteksi di Mataram
Mataram (NTBSatu) – Seorang buronan kasus korupsi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Lombok Tengah, Suherman belum ditangkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menyebut, Suherman terdeteksi berada di wilayah Kota Mataram.
“Monitoring terakhir, yang bersangkutan terdeteksi berada di Sayang-Sayang beberapa waktu terakhir,” kata Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera kepada NTBSatu, Senin, 11 Mei 2026.
Meski demikian, Alfa enggan membeberkan lebih rinci terkait lokasi maupun keberadaan Suherman. Ia menegaskan, tim kejaksaan masih terus melakukan pengejaran terhadap pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut. “Yang jelas kami terus bergerak memburu keberadaannya,” ujarnya.
Kejari Lombok Tengah juga mengingatkan Suherman agar segera menyerahkan diri. “Jadi, kami mengingatkan agar DPO tersebut menyerahkan diri,” tegas Alfa.
Selain itu, ia mewanti-wanti pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buronan kasus korupsi tersebut. Menurutnya, siapa pun yang terbukti menyembunyikan atau memberikan fasilitas kepada Suherman dapat terancam konsekuensi hukum.
“Baik yang membantu menyediakan tempat tinggal dan lain-lain. Hati-hati,” katanya.
Alfa turut meminta masyarakat segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui keberadaan Suherman. Baik kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan.
“Tidak boleh ada yang melindungi pencuri uang rakyat,” tandasnya.
Sebagai informasi, Suherman dalam proyek pembangunan jalan TWA Gunung Tunak berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia terseret dalam kasus ini bersama dua orang lainnya. Yakni, Muhammad Nur Rushan selaku konsultan pengawas dan Fikhan Sahidu, Direktur PT Indomine Utama sebagai pelaksana proyek.
Dalam perkara ini, Kejari Lombok Tengah mengantongi audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat NTB. Nilainya Rp333 juta. Kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan.
Pembangunan proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak pada tahun 2017 melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar. Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah. Kondisi jalan rusak diperkirakan sepanjang 1 kilometer. (*)



