HukrimLombok Timur

Sebulan Tanpa Perkembangan, Kejari Sebut Penyelidikan Kasus Chromebook Lombok Timur Masih Berjalan

Lombok Timur (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memastikan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur masih terus berjalan. Meski sudah sekitar sebulan tidak ada perkembangan yang diumumkan kepada publik, jaksa menegaskan proses hukum belum berhenti.

Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati mengatakan, penyelidikan masih berlangsung. Ia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Masih dalam proses. Nanti kalau memang sudah ada kelanjutan pasti kami informasikan,” katanya, Rabu, 29 Juli 2026.

IKLAN

Menanggapi pertanyaan mengenai belum adanya perkembangan selama sekitar satu bulan terakhir, ia meminta masyarakat bersabar menunggu proses penyelidikan.

“Bersabar dulu ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Lombok Timur menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Pemkab Lombok Timur.

Langkah itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, yang menduga adanya penyalahgunaan dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut.

Tidak ada Kabar Sejak 30 Juni

Mengutip pemberitaan NTBSatu, 30 Juni 2026, Kejari Lombok Timur mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan mantan Sekretaris Daerah, Muhammad Juaini Taofik, dalam pengembangan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, saat itu mengatakan, pemanggilan kedua pejabat tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan.

Kejari mengambil langkah tersebut, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, memerintahkan pengembangan penyelidikan. Pengadilan Tinggi (PT) NTB kemudian menguatkan putusan itu.

Dalam amar putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu, majelis hakim memerintahkan jaksa melakukan pengembangan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Sukiman Azmy dan Muhammad Juaini Taofik dalam proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Jaksa sebelumnya juga menjelaskan, pemanggilan tersebut belum berarti menetapkan adanya pihak yang bersalah.

Jaksa menjadwalkan pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan, sekaligus memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

Lebih dari sebulan setelah mengagendakan pemeriksaan, Kejari Lombok Timur belum menyampaikan perkembangan baru. Saat dikonfirmasi NTBSatu, Rabu, 29 Juli 2026, Kejari hanya memastikan penyelidikan masih berlangsung. (*)

Artikel Terkait