Pengacara Sebut Subhan Transfer Uang ke Oknum Jaksa, Kejati NTB: Tidak Benar
Mataram (NTBSatu) — Oknum jaksa diduga menerima aliran uang dari Subhan, salah satu terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan di kawasan Samota, Sumbawa.
Dugaan itu diungkap penasihat hukum Subhan, Kurnadi. Ia menyebut, kliennya hingga kini masih menyimpan bukti transfer kepada sejumlah oknum jaksa tersebut.
“Ada kita pegang bukti transfer. Ada uang masuk dan keluar, harus kita ceritakan semua,” kata Kurnadi pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kendati demikian, pengakuan tersebut belum tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Subhan. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa itu seharusnya memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik Kejati NTB hari ini. Namun, pemeriksaan ditunda karena yang bersangkutan mengaku sakit.
“Semuanya belum masuk BAP. Artinya belum ada permintaan keterangan terkait itu (penyerahan uang). Kalaupun jaksa atau penyidik tidak bertanya, ya itu yang kita ungkap,” beber Kurnadi.
Kejati NTB Bantah Terima Uang
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid membantah tudingan tersebut. Menurutnya, tidak ada satupun pihak kejaksaan, baik penyidik maupun penuntut umum yang menerima aliran uang dari Subhan.
“Ya tidak ada lah untuk aliran dana itu. Tim dari Kejati kan sudah cermat. Sudah melihat pergerakan uang itu,” tegasnya menjawab NTBSatu .
Diketahui, Subhan dalam dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare di Samota menjadi terdakwa bersama dua orang lainnya. Yakni, tim appraisal Muhammad Jan. Kemudian, Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP) Pung’S Zulkarnain.
“Baik untuk kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maupun gratifikasi itu tidak ada (aliran uang ke jaksa),” tambah Harun.
Kantongi Calon Tersangka
Sebagai informasi, dugaan TPPU dan gratifikasi di balik korupsi penjualan lahan Samota, Sumbawa, tinggal penetapan tersangka. Namun, Kejati NTB masih menunggu rampungnya sidang perkara utama korupsi lahan tersebut di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Tinggal penetapan saja,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Minggu, 17 Mei 2026.
Zulkifli tak merinci jumlah dan siapa saja yang akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menyusul proses penyidikan masih bergulir di bidang pidana khusus. “Untuk lengkapnya nanti saja. Ini kan prosesnya masih berjalan,” katanya.
Kendati demikian, kejaksaan menegaskan, proses penetapan tersangka akan dilakukan setelah adanya putusan majelis hakim terhadap perkara utama. Yakni, kasus korupsi penjualan lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota, Sumbawa.
Selama proses penyidikan, kejaksaan telah turun ke Sumbawa. Mereka menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Untuk menguatkan langkah penelusuran aset itu, tim penyidik sudah berkoordinasi dengan bidang lain. “Kami koordinasi juga dengan asisten bidang pemulihan aset,” bebernya.
Selain itu, penyidik juga telah mempelajari sejumlah dokumen. Salah satu sumber dokumen berasal dari sitaan Kantor BPN Lombok Tengah dan Sumbawa.
Zulkifli menyebut, terdakwa Subhan diduga menerima uang gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Untuk informasi, Subhan menjabat Kepala BPN Lombok Tengah pada tahun 2023-2025. Sebelumnya, ia menjabat Kepala BPN Sumbawa periode 2020-2023. (*)




