Hukrim

Replik Kasus Radiet: JPU Yakin Radiet Pelaku Tunggal

Mataram (NTBSatu)Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini, terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet merupakan pelaku tunggal dalam kasus dugaan pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di Pantai Nipah.

Penegasan itu ia sampaikan dalam sidang agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat, 5 Juni 2026.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa mementahkan seluruh alibi perampokan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

IKLAN

Dalam repliknya, Jaksa menyoroti sampul berkas pledoi terdakwa yang melampirkan narasi ‘Korban Jadi Terdakwa’ dengan pajangan sembilan foto berwarna. Ia menilai, upaya tersebut sebagai komunikasi semantik untuk membangun label bahwa terdakwa adalah korban yang mustahil melakukan pembunuhan. Namun, foto luka cakaran di tangan kiri terdakwa justru sengaja tidak ditampilkan.

“Terdakwa melakukan eksploitasi foto-foto tersebut sedemikian rupa. Kemudian, menambahkan narasi labeling bahwa terdakwa sebagai suspect justru seolah-olah sebagai korban. Padahal di persidangan telah terungkap bahwa luka terdakwa sebanyak 29 tersebut justru membuktikan dan mematahkan alibi terdakwa. Di mana korban mengaku mandapat hanya satu kali pukulan oleh perampok lalu pingsan,” ujar salah satu JPU, Sulviany di Ruang Sidang Utama PN Mataram.

Terdakwa tidak mampu menjelaskan asal-usul 29 luka tersebut karena berdalih baru siuman di RS Bhayangkara.

IKLAN

Berdasarkan keterangan ahli forensik dr. Arfi Syamsun, puluhan luka terdakwa serta 39 luka pada tubuh korban Vira terjadi akibat pergumulan jarak dekat. Kondisi ini semakin kuat dengan visual TKP yang berpasir dan penuh bebatuan.

Bukti Ilmiah

JPU memaparkan sejumlah bukti ilmiah yang mengunci keterlibatan tunggal terdakwa.

Pertaman, nihil DNA Pihak Ketiga: Hasil Puslabfor menunjukkan hanya ada DNA korban dan terdakwa di lokasi kejadian. Tidak ada jejak DNA orang lain yang mendukung alibi perampokan.

Keuda, Jejak Darah: Hasil visum et repertum menyatakan luka terdakwa berkategori ringan. Radiet sangat mampu bergerak bebas, terbukti dari ceceran darahnya yang menempel pada dua batu di lokasi berbeda dan satu bilah bambu yang ia sembunyikan di semak-semak.

Ketiga, Kuku Palsu Korban: Terdapat jaringan sel epitel manusia pada kuku palsu korban, memperkuat adanya perlawanan fisik.

Jaksa juga mengungkap kejanggalan digital forensik terkait status ponsel keduanya. Ponsel itu terus berada di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang tanpa pernah bergeser koordinat.

“Terdapat selisih waktu HP mati antara terdakwa dan korban, yakni sekitar 5 jam 42 menit. HP korban terdeteksi mati sekitar 18.10 Wita, sedangkan HP terdakwa mati sekitar pukul 23.52 Wita. Hal ini mematahkan alibi terdakwa bahwa HP korban dan terdakwa telah dirampok, karena jarak waktu si perampok untuk menonaktifkan HP tersebut tidak mungkin selama itu untuk mematikannya,” urai Jaksa.

Motif Bukan Ekonomi

Klaim perampokan kembali runtuh lewat kesaksian ahli kriminologi, Prof. Rena Yulia pada sidang sebelumnya. Ia menyatakan, tindak pidana bermotif ekonomi pasti menyasar barang berharga. Faktanya, perhiasan emas berupa kalung dan anting masih melekat di tubuh korban. Serta, sepeda motor terdakwa tetap terparkir rapi di lokasi.

Berdasarkan fakta tersebut, JPU meyakini pembunuhan terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025 oleh terdakwa sendiir.

“Berdasarkan alat bukti, kita peroleh keyakinan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan pada selasa 26 agustus 2025. Terdakwa melakukannya dengan cara membenamkan kepala korban ke dalam pasir sembari menekan leher korban menggunakan tangan kanan. Akhirnya, korban kesulitan bernapas dan meninggal dunia. Korban sempat melawan dengan mencakar tangan kiri terdakwa,” jelas JPU.

Jaksa Tetap pada Tuntutan Awal

JPU menilai keterangan saksi tandingan yang dihadirkan terdakwa, yakni dr. Erni Handayani Situmorang, tidak valid karena hanya memeriksa data sekunder. Hal ini kalah telak dari keterangan dr. Ni Wayan Ananda Hening Mayakosa, Dr. dr. Rohadi, dan dr. Arfi Syamsun yang memeriksa langsung fisik korban dan terdakwa.

Jaksa menegaskan, penyusunan surat tuntutan mereka berdasarkan fakta hukum yang riil dan sah di hadapan meja hijau.

“Surat dakwaan penuntut umum disusun dari fakta hukum yang terdapat dalam berkas perkara yang dibuat oleh penyidik. Sedangkan, surat tuntutan penuntut umum disusun berdasarkan hasil fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dan dalam perkara a quo penuntut umum menilai dalam persidangan ini justru lebih terang benderang daripada fakta hukum yang terungkap selama proses pra-penuntutan,” jelas JPU.

Di akhir pembacaan replik, JPU menutupnya dengan pernyataan tegas dan meminta hakim menolak pembelaan terdakwa sepenuhnya.

“Sekali lagi, tidak ada keraguan, haqqul yaqin sesuai dengan pembuktian negative wettelijk, bahwa benar terdakwa sendiri lah yang bersalah dan melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut,” tegas Jaksa.

Melalui poin-poin tersebut, JPU menyatakan tetap pada surat tuntutan (requisitoir) yang telah JPU bacakan pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu, dan memohon agar Majelis Hakim PN Mataram mengadili terdakwa sesuai dengan tuntutan tersebut. (*)

Artikel Terkait

Back to top button