Kasus Jaksa Diduga Peras Camat Pajo Masuk Meja Kejagung RI
Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan pemerasan tiga oknum jaksa di Kabupaten Dompu terhadap Camat Pajo, Imran terus berjalan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengirim hasil inspeksi kasus ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi menyebut, penyerahan hasil inspeksi kasus itu setelah Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan. Baik ketiga oknum jaksa tersebut maupun Imran.
Tiga oknum jaksa itu masing-masing berinisial J selaku Kasi Intelijen. Kemudian S, Kasi Pidana Umum (Pidum) dan inisial IS Kasi Pidana Khusus (Pidsus). Ketiganya kala itu bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
“Sudah kami kirim hasilnya (inspeksi kasus) ke Kejagung,” katanya pada Jumat, 22 Mei 2026.
Koordinasi ke Kejagung, lanjut Wahyudi, dibutuhkan untuk menetapkan hukuman yang tepat bagi para terduga. “Nanti untuk menentukan penaltinya di sana (Kejagung),” jelasnya.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, I Wayan Eka Widdiara sebelumnya membenarkan adanya “transaksi” antara Imran dengan oknum pejabat Adhyaksa yang pernah bertugas di tanah Nggahi Rawi Pahu tersebut.
Hal itu setelah Imran mengaku telah menyerahkan uang puluhan juta kepada ketiganya. “Memang awalnya ada pemberi. Yang menyampaikan menjadi saksi, pemberi mengakui,” bebernya.
Meski begitu, Kejati NTB belum membawa proses pemerasan ini ke lingkup tindak pidana. Penanganannya masih seputar pelanggaran disiplin.
“Kalau pidana kita nggak ada. Ini sebenarnya bukan pemerasan. Artinya, ada deal-dealan kedua belah pihak, pemberi dan penerima,” ujarnya.
Wayan Eka menyebut, transaksi uang puluhan juta dilakukan di Kantor Kejari Dompu. Tujuan pemberian uang itu agar Imran yang kala itu terseret kasus hukum tidak ditahan.
“Kami sudah mendapatkan bukti penyerahan uang. Kalau nggak ada bukti, saya nggak berani menaikan ke inspeksi kasus,” tegasnya.
Riwayat Kasus
Sebagai informasi, tiga oknum jaksa di Kejari Dompu memeras Camat Pajo, Imran senilai puluhan juta rupiah. Mereka menjanjikan akan memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa penganiayaan tersebut.
Munculnya dugaan pemerasan oleh tiga oknum itu terungkap dari pengakuan Imran saat melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara penganiayaan, Senin, 30 Maret 2026.
Imran mengaku, ketiganya meminta uang Rp30 juta dengan iming-iming akan meringankan beban hukuman pidana. Namun, saat itu ia hanya memberikan Rp20 juta ke Kantor Kejari Dompu.
Kala itu, Imran mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban. Sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga ia menjalani penahanan. (*)




