Batas Waktu Berakhir, 15 OPD Pemprov NTB Belum Selesaikan Temuan BPK
Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB, belum menyelesaikan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025.
Sebagai informasi, BPK memberikan waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan temuan tersebut. Waktu tersebut terhitung sejak Juni 2026 lalu. Artinya, batas waktunya sudah melewati batas.
“Ada sekitar 15 OPD (belum menyelesaikan temuan BPK),” kata Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman, Selasa, 8 September 2026.
Budi tidak merincikan OPD mana saja belum menyelesaikan temuan tersebut. Namun alasan mereka belum menuntaskan kewajiban itu, mayoritas berkaitan dengan pekerjaan fisik.
Misalnya, kendala penyelesaian pekerjaan oleh pihak ketiga maupun pekerjaan yang pelaksanannya secara swakelola oleh OPD. Di mana ia menilai, proses penagihannya memang susah dilakukan.
“Rata-rata pekerjaan yang belum tuntas ini proyek fisik,” ujarnya.
Inspektorat NTB mencatat, total tunggakan yang belum terselesaikan mencapai sekitar Rp9 miliar. Tunggakan tersebut mayoritas berada pada pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Provinsi NTB.
“Tunggakan kita sekitar Rp9 miliar sekian lah. Terbanyak di PUPRPKP NTB,” katanya.
Menindaklanjuti keterlambatan ini, Inspektorat NTB akan mengundang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Majelis ini telah dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur NTB sejak 2022.
“Kita akan mengundang majelis untuk melakukan persidangan dan memanggil pihak-pihak terkait yang belum menyelesaikan (temuan BPK),” katanya.
Hasil persidangan majelis nantinya akan dituangkan dalam berita acara. Dalam proses tersebut, majelis akan memberikan batas waktu penyelesaian kewajiban bagi pihak-pihak yang masih memiliki tunggakan.
Dalam hal inj, Pemprov NTB memberikan waktu maksimal 90 hari untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Apabila OPD bersangkutan belum menyelesaikan dalam jangka waktu tersebut, persoalan tersebut akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kita nanti membuat berita acara hasil sidangnya itu, kita tentukan kapan. Dalam jangka waktu 90 hari maksimal, kalau tidak selesai, kita serahkan ke APH,” katanya.
Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi pihak yang memiliki kewajiban untuk menghindari pengembalian uang tersebut.
“Memang uang itu harus ada pengembalian apapun alasannya,” tegasnya.
Terkait kemungkinan persoalan tersebut berujung pada proses pidana, ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum apabila nantinya perkara dilimpahkan kepada APH.
“Saya tidak berandai-andai. Masuk pidana, masuk perdata, masuk TUN, masuk apa ya nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, BPK RI menyerahkan LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada Pemprov NTB pada 5 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah persoalan, mulai dari kelebihan pembayaran belanja, pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang belum tertib, hingga penggunaan langsung pendapatan daerah dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. (*)




