Dua Tersangka Kasus Dugaan Santri Terbakar di Lombok Tengah Dijerat Pasal Tambahan

Lombok Tengah (NTBSatu) – Direktorat Reserse PPA PPO Polda NTB menambah sangkaan pasal terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tiga santri terbakar di Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Penambahan pasal tersebut muncul setelah penyidik menggelar rekonstruksi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 29 Juli 2026.
Direktur Ditres PPA PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap fakta peristiwa.
“Hari ini kami dari penyidik gabungan Direktorat PPA PPO bersama Satreskrim Polres Lombok Tengah melaksanakan rekonstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap fakta peristiwa yang terjadi. Kami juga menghadirkan teman-teman dari Jaksa Penuntut Umum untuk memperjelas fakta. Dalam rekonstruksi hari ini telah diperagakan lebih dari 50 adegan,” ujarnya.
Sebelum rekonstruksi, penyidik telah beberapa kali berkoordinasi dan menggelar ekspose perkara bersama Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Dari hasil pembahasan itu, penyidik memutuskan menambahkan sangkaan pasal kepada kedua tersangka.
“Dari hasil diskusi, kami merumuskan adanya penambahan pasal terkait menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B. Pasal itu kami kenakan kepada kedua tersangka,” katanya.
Menurut Pujewati, ancaman hukuman dari pasal tersebut lebih dari lima tahun penjara karena akibat perbuatan yang disangkakan menyebabkan korban meninggal dunia.
Meski demikian, ia belum memastikan apakah kedua tersangka akan langsung ditahan. Menurutnya, keputusan penahanan tetap mengacu pada ketentuan dalam KUHAP dengan mempertimbangkan syarat subjektif, objektif, formil, dan materil.
Pujewati menyebut hasil rekonstruksi secara umum telah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Hingga kini penyidik telah memeriksa 24 saksi dan menghadirkan delapan ahli untuk menguatkan pembuktian.
Ia juga mengungkapkan adanya sejumlah fakta baru yang terungkap selama rekonstruksi.
“Dari rekonstruksi yang dihadirkan bersama kejaksaan dan pihak terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, kami menemukan adanya peristiwa menempatkan anak dalam suatu situasi yang menyebabkan anak terbakar atau karena kealpaan yang mengakibatkan anak terbakar,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik menggelar rekonstruksi secara tertutup di lingkungan pondok pesantren dengan memperagakan lebih dari 50 adegan untuk menguji kesesuaian keterangan saksi, korban, dan tersangka dengan barang bukti yang telah dikumpulkan. (*)




