Kemenimipas Bongkar Hunian Mewah di Lapas Cibinong, DPR Desak Penertiban
Jakarta (NTBSatu) – Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar dua rumah hunian di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu, 30 September 2026. Pembongkaran berlangsung saat kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI.
Kemenimipas membongkar hunian tersebut menggunakan ekskavator besar atas desakan Komisi XIII DPR RI. Langkah ini bertujuan menjamin perlakuan tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia. Serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan. Guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, di hadapan wartawan, Rabu, 30 September 2026
Sugiat mengatakan pihaknya akan membongkar 10 dari 13 bangunan tersebut. Ia menjelaskan 10 bangunan ini tidak berizin dan bukan bagian dari aset negara.
“Sudah tidak bagian dari aset, pembangunannya di bantaran sungai tidak sesuai dengan RTRW yang ada,” kata Sugiat.
Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
Ia menambahkan pembongkaran fasilitas mewah tak berizin itu bertujuan mencegah penyalahgunaan. Ia mendesak Imipas agar membongkar hunian mewah hari ini juga.
“Supaya tidak ada penyalahgunaan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah ada pembiaran seperti itu,” kata Sugiat.
Sebelum pembongkaran, petugas mengeluarkan sofa, kulkas, lemari, kasur, dan televisi dari rumah tersebut. Petugas membawa barang-barang itu sebagai alat bukti untuk investigasi lanjutan.
Petugas akan membawa barang-barang bukti itu ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“Nanti akan kami bawa ke rupbasan,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas H. Pareira.
Pengamanan barang ini juga sesuai dengan permintaan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Ia meminta pembongkaran jangan sampai menghilangkan barang bukti berupa fasilitas di dalamnya.
“Kalau mau bongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua bukti fisik, aset, sofa, TV, layar lebar, dan kulkas harus dipotret. Kemudian dicatat, dan disegel terlebih dahulu,” kata Rieke.
“Pembongkaran prematur tanpa pencatatan dapat kita kategorikan sebagai penghilangan barang bukti,” sambungnya. (*)




