Prabowo: Perusahaan Pembakar Hutan sebagai Terorisme Lingkungan
Jakarta (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pembakaran hutan yang disengaja dan menyebabkan karhutla merupakan terorisme lingkungan.
Prabowo menyampaikan penegasan itu dalam sidang kabinet paripurna di Istana, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026. Sidang tersebut bertepatan dengan dua tahun pemerintahannya.
“Banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab. Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan,” tegas Prabowo dalam sidang kabinet paripurna, mengutip live YouTube Sekretariat Presiden.
Ia juga menegaskan, pembakaran hutan yang disengaja merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pasalnya, pembakaran hutan secara sengaja memicu karhutla yang mengancam kesehatan jutaan orang.
“Kita tidak boleh menganggap ini remeh. Kita akan sekarang masif menangani itu. Tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja,” tegas Prabowo.
Jika terdapat korporasi yang terbukti bersalah, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan mencabut semua izin perusahaan yang melanggar.
“Dan bagi negara-negara tertentu yang suka menghina bangsa Indonesia. Pada saatnya kita akan buka perusahaan-perusahaan,” ujar Prabowo.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membekukan kembali Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik enam perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keenam perusahaan tersebut berlokasi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemerintah juga mewajibkan mereka memulihkan ekosistem.
“Jadi per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan. Kemudian disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan,” kata Raja di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Secara total, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah memberi sanksi administrasi kepada 32 perusahaan terkait karhutla dari berbagai wilayah Indonesia.
“Jadi luas konsesi, ya, yang kami berikan baik itu pembekuan, pencabutan, maupun paksaan pemulihan ekosistem seluas 1.931.115 hektar terhadap 32 konsesi,” jelas Raja Juli. (*)




