Dukcapil Sumbawa Kejar 51 Ribu Anak Belum Rekam KIA
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa terus mengejar capaian perekaman Kartu Identitas Anak (KIA). Hingga Juni 2026, Dukcapil mencatat sekitar 85 ribu anak telah melakukan perekaman dari total sasaran sekitar 136 ribu anak.
Capaian tersebut baru mencapai sekitar 63 persen. Artinya, masih ada sekitar 51 ribu anak yang belum melakukan perekaman KIA. Karena itu, Dukcapil memperluas jangkauan pelayanan dengan mendatangi sekolah, kecamatan, panti asuhan, dan sejumlah lembaga sosial.
Kepala Dukcapil Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, S.Sos., M.Si., mengatakan pihaknya terus mencari cara untuk mempercepat capaian tersebut. Menurutnya, petugas tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor.
“Percepatan perekaman KIA terus kami lakukan melalui berbagai kegiatan dan kerja sama dengan sejumlah pihak. Kami juga mendatangi langsung lokasi yang menjadi sasaran pelayanan agar anak-anak yang belum memiliki KIA bisa segera melakukan perekaman,” ujar Varian, Jumat, 4 September 2026.
Dukcapil Perluas Layanan ke Sekolah
Selanjutnya, Dukcapil menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa serta KCD Dikpora Provinsi NTB Wilayah IV Kabupaten Sumbawa. Kolaborasi itu memungkinkan petugas menjangkau anak-anak melalui satuan pendidikan.
Petugas juga mendatangi wilayah kecamatan untuk memberikan pelayanan secara langsung. Strategi tersebut membantu anak-anak yang tinggal jauh dari pusat pelayanan administrasi kependudukan.
Selain sekolah, Dukcapil menyasar panti asuhan dan lembaga pendidikan tertentu. Dukcapil bekerja sama dengan Kejaksaan melalui inovasi Adhyaksa Pendi Tode Ngineng.
Program tersebut menyasar anak-anak di Panti Asuhan Al Mizan Kecamatan Lopok, Panti Asuhan Muhammadiyah, dan Sekolah Rakyat.
“Kami bersama Kejaksaan menjalankan kegiatan ini untuk memperluas kepemilikan KIA. Kami ingin anak-anak di berbagai lembaga pendidikan dan sosial mendapatkan dokumen identitas sejak dini,” kata Varian.
KIA Mudahkan Administrasi Anak
Varian menjelaskan KIA berfungsi sebagai identitas resmi bagi anak warga negara Indonesia yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP elektronik. Dokumen tersebut membantu anak memenuhi berbagai kebutuhan administrasi.
KIA dapat mendukung kebutuhan administrasi pada sektor pendidikan, kesehatan, serta berbagai layanan publik lainnya. Selain itu, sejumlah kegiatan juga membutuhkan dokumen identitas anak, termasuk keikutsertaan dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) bagi peserta berusia di bawah 17 tahun.
“KIA berfungsi sebagai identitas resmi bagi anak. Dokumen ini membantu memenuhi berbagai kebutuhan administrasi, sehingga anak dapat mengakses layanan yang membutuhkan identitas kependudukan dengan lebih mudah,” jelasnya.
Untuk wilayah dengan akses pelayanan terbatas, Dukcapil membuka pengurusan KIA melalui sekolah. Setelah anak menyelesaikan proses administrasi, petugas dapat membantu penyerahan fisik KIA di lapangan atau masyarakat dapat mengambilnya langsung di Kantor Dukcapil Kabupaten Sumbawa.
Dengan capaian sekitar 63 persen hingga Juni 2026, Dukcapil masih memiliki pekerjaan untuk menjangkau sekitar 51 ribu anak yang belum melakukan perekaman KIA. Karena itu, layanan jemput bola menjadi salah satu strategi utama untuk mempercepat capaian tersebut.
Varian mengajak masyarakat memanfaatkan layanan yang Dukcapil sediakan. Ia menilai kepemilikan KIA sejak dini dapat membantu anak memenuhi berbagai kebutuhan administrasi.
“Kami akan terus memperluas pelayanan dan memperkuat kerja sama lintas sektor. KIA penting dimiliki sejak dini karena dokumen tersebut dapat membantu dan mempermudah berbagai kebutuhan administrasi anak,” pungkasnya. (*)




