Hukrim

Berkas Tersangka Kasus Santri Terbakar di Ponpes Lombok Tengah Lengkap

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan berkas salah satu tersangka kasus terbakarnya santri di Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Lombok Tengah, telah lengkap atau P-21.

Berkas tersebut merupakan milik anak berhadapan dengan hukum berinisial MR (14).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Alrasyid, membenarkan lengkapnya berkas salah satu dari dua tersangka tersebut. “Benar, sudah P-21,” ucapnya, Selasa, 8 September 2026.

IKLAN

Penanganan kasus ini berada dalam kewenangan penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB. Selain MR, penyidik kepolisian juga menetapkan Pimpinan Ponpes inisial AMR sebagai tersangka.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati, menjelaskan pihaknya masih melengkapi berkas perkara AMR. “Perkara anak sudah P21, tinggal tahap dua. Yang dewasa masih P19,” katanya.

Pujewati menyebut, penyidik saat ini sedang memenuhi petunjuk terkait dengan keterangan pihak di ponpes. “Kami juga diminta perhitungan restitusi,” ucapnya.

IKLAN

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan dugaan tindak pidana menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau menempatkan anak sehingga terjadi kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat dan/atau meninggal dunia.

Hal itu sebagaimana Pasal 77B juncto Pasal 76B dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau, keduanya melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan/atau mengakibatkan matinya orang lain. Sebagaimana Pasal 474 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi. Polisi juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kedokteran untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus itu bermula pada November 2025 ketika tiga santri berinisial SAH, ADR, dan MSS (meninggal dunia). Muncul dugaan kejadian tersebut karena kakak kelasnya berinisial MR.

Mereka tersulut api saat hendak membuat ketapel di dalam kamar asrama, hingga mengalami luka bakar di atas 70 persen. (*)

Artikel Terkait