Penerapan SOTK Baru, Sejumlah Pejabat Eselon II Pemprov NTB “Nonjob”
Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal resmi menerapkan kebijakan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru. Penetapan dilakukan hari ini, Jumat, 2 Januari 2026 di Ruang Gubernur.
Adapun SOTK baru ini menggabungkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi satu kesatuan. Hal ini mengakibatkan, pejabat-pejabat yang terdampak SOTK ini terancam kehilangan jabatannya.
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Moh. Fozal mengatakan, imbas penerapan SOTK baru ini, sejumlah pejabat tidak lagi menduduki posisinya saat ini.
Misalnya, Kepala Dinas PUPR NTB, Sadimin. Ia tidak lagi menduduki posisi tersebut, pasalnya Dinas PUPR NTB bergabung dengan Dinas Perkim menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman.
Dinas ini diisi oleh Budi Herman sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Saat ini Budi Herman juga menjabat sebagai Inspektur Inspektorat NTB.
Demikian sejumlah pejabat yang saat ini menduduki jabatan pada OPD yang terdampak SOTK, tidak lagi menduduki jabatannya tersebut. Misalnya, Kepala Dinas Perdagangan, Jamaluddin Malady, Kepala Dinas Perindustrian, Nuryanti, Kepala Dinas PUPR, Sadimin, Kepala Biro Umum, Muhammad Riadi.
Kemudian, Kepala Biro Perekonomian, Najamuddin Amy, Kepala DP3AP2KB, Surya Bahri, Kepala Dinas Sosial, Nunung Triningsih, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Wirawan Ahmad. Lalu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Izzudin Mahili, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Aidy Furqan, dan Kepala Biro Adpim, Khairul Akbar.
“Off dulu (mereka) karena ada SOTK Baru,” kata Faozal.
Tunjuk Pelaksana Tugas
Setelah mereka di-off kan, lanjut Faozal, gubernur telah menunjuk pejabat baru sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) untuk menduduki jabatan pada OPD yang mengalami penggabungan. Misalnya, Baiq Nelly Yuniarti sebagai Plt. Kepala Bappeda NTB.
Kemudian, Hubaidi sebagai Plt. Kepala Biro Kesra, Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Eva Dewiyani. Selanjutnya, Lalu Ahmad Nur Aulia sebagai Plt. Kepala Dinas Kebudayaan, Tri Budiprayitno sebagai Plt. Kepala Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan.
“Mereka akan mengisi sementara kekosongan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, adapun biro yang akan bergabung adalah Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan, menjadi Biro Umum dan Protokol. Kemudian, Biro Perekonomian dan Biro Administrasi Pembangunan, menjadi Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.
Sementara lima biro yang masih Pemprov pertahankan adalah, Biro Organisasi, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
“Kalau badan sekarang tujuh, tetap tujuh. Tidak ada perubahan,” kata Yiyit, sapaan Tri Budiprayitno, beberapa waktu lalu.
Ketujuh badan tersebut di antaranya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Kemudian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri), dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
“Bappenda dan BPKAD berubah nomenklaturnya menjadi Bapenda dan BKAD,” ujarnya.
Selanjutnya untuk kategori dinas, kata Yiyit, dari total 24 dinas yang ada sekarang, diusulkan menjadi 20 dinas. Artinya, terdapat lima dinas yang dipangkas dan digabungkan dengan dinas lainnya.
Daftar 20 Dinas Setelah Digabung
- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga;
- Dinas Kebudayaan;
- Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan;
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil;
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Dinas Perhubungan;
- Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik;
- Dinas Koperasi, Usah Kecil dan Menengah;
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
- Dinas Kelautan dan Perikanan;
- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Satuan Polisi Pamong Praja. (*)



