Gubernur Iqbal Tolak Keberatan ASN Pemprov NTB Terkait Mutasi Jabatan
Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menolak keberatan yang diajukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTB, yang tidak menerima didemosi dalam agenda mutasi 20 Februari 2026 lalu. Salah satu yang mengajukan keberatan administratif adalah Mantan Sekretaris BPBD NTB, Ahmad Yani.
Gubernur Iqbal dalam surat bernomor 800.1.8.3/749/BKD/2026 tertanggal 2 Maret 2026 menyampaikan, keberatan administratif yang diajukan telah dipelajari dan dihargai sebagai bagian dari hak pegawai dalam mekanisme administrasi pemerintahan.
Namun demikian, Gubernur NTB selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Tindakan ini merupakan bagian dari manajemen ASN yang bertujuan untuk penataan organisasi, evaluasi kinerja, dan optimalisasi pelayanan publik,” kata Gubernur Iqbal dalam surat yang ditandatangani Plh. Sekda NTB, Budi Herman.
Telah Mempertimbangkan Prinsip Meritokrasi
Dalam surat tersebut dijelaskan, mutasi yang dilakukan pada 20 Februari 2026 merupakan bagian dari penataan organisasi pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan adanya perampingan organisasi menyusul penerapan SOTK baru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 11 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Selain itu, proses mutasi disebut telah mempertimbangkan prinsip meritokrasi, yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai secara adil, wajar, serta tanpa diskriminasi.
“Kebijakan mutasi tersebut bukan merupakan bagian dari hukuman disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan,” ujarnya.
Lantaran tidak termasuk dalam hukuman disiplin, Pemprov NTB tidak memerlukan proses penegakkan disiplin berupa pemeriksaan dan sebagainya.
“Keputusan mutasi tersebut telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.
Melalui pertimbangan tersebut, Pemprov NTB menyimpulkan keputusan Gubernur NTB Nomor: 800.1.3.3/362/BKD/2026 dinyatakan sah secara hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, keberatan administratif yang diajukan oleh Ahmad Yani tidak dapat diterima. “Berdasarkan uraian tersebut keberatan saudara tidak dapat diterima,” tegasnya.
Lanjutkan ke PTUN dan Kemendagri
Lantaran keberatannya ditolak Pemprov NTB, Ahmad Yani akan mengambil langkah lebih jauh. Ia akan mengajukan persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita sedang menyusun dokumennya. Dalam waktu secepatnya kita ajukan ke PTUN dan Kemendagri,” tegas Yani, Kamis, 5 Maret 2026.
Yani juga menyinggung jawaban surat keberatannya oleh Pemprov NTB. Ia menanyakan keseriusan Pemprov dalam terhadap keberatan yang ia ajukan.
Sebelumnya, ia mengajukan keberatan tertuju pada Gubernur NTB. Namun, dalam surat jawabannya justru tertanda tangani Plh. Sekda NTB, Budi Herman.
“Saya mengajukan keberatan ke Gubernur, kok yang balas Plh Sekda,” tanya dia.
Yani mengajukan keberatan karena menilai keputusan mutasi tersebut mengandung unsur maladministrasi. Sebab, tidak didahului oleh evaluasi kinerja, pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin, maupun penjelasan administratif yang memadai.
“Keputusan ini adalah maladministrasi, karena tidak didahului evaluasi kinerja, pemeriksan pelanggaran disiplin ASN, dan penjelasan Administrasi yang memadai,” ujarnya.
Selain aspek administratif, ia juga menyoroti dampak psikologis yang dirasakannya akibat penonaktifan tersebut. “Nonjob sangat memengaruhi kondisi psikologis ASN. Dampaknya tidak bisa dinilai dengan apa pun,” ujarnya.
Ia bahkan menyatakan lebih memilih pensiun dini daripada ditempatkan sebagai pejabat fungsional jika tanpa kejelasan dan penghargaan atas pengabdiannya.
“Saya menuntut agar nilai material dan immaterial segera dihitung, karena saya tidak mau terpengaruh dengan iming-iming akan dijadikan fungsional. Lebih baik saya pensiun saja daripada bekerja tidak dihargai,” tegasnya. (*)



