Mataram (NTBSatu) – Keputusan DKPP (Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu) dikritik.
Menurut Lembaga Riset Policy Plus, sanksi peringatan keras terhadap Ketua dan Anggota KPU terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai Calon Wakil Presiden, terkesan latah.
Kesan itu sejalan dengan keputusan Majelis Kehormatan MK yang memutuskan telah terjadinya pelanggaran etik dalam memutuskan batas usia presiden dan calon wakil presiden sebelumnya.
“Karena substansi putusan DKPP sangat kuat mengandung unsur penyelundupan hukum,” kata pendiri Lembaga Riset dan Konsultan Kebijakan Publik, Policy Plus, Dr. Adhar Hakim, SH.,MH kepada NTBSatu, Selasa 6 Desember 2024.
Berbeda dengan keputusan MKMK soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang cukup terang benderang telah terjadi pelanggaran etik dalam proses pemeriksaannya sesuai keputusan MKMK.
Berita Terkini:
- Polresta Mataram Amankan Pasangan Kumpul Kebo, Diduga Pesta Sabu di Kos-kosan
- Baru 18 Kelurahan di Kota Mataram Kantongi SK Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Kejari Lombok Timur Segera Tetapkan Tersangka Proyek Dermaga Labuhan Haji
- PB HMI Minta Negara Tanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat
Sementara, substansi putusan DKPP secara norma dan asas hukum terkesan lemah.
Hal tersebut dapat dilihat dalam ratio decidend (pertimbangan putusan).
DKPP dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa tindakan KPU sebagai teradu dalam menidaklanjuti Keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah keputusan yang sesuai dengan konstitusi.