Mataram (NTBSatu) – Keputusan DKPP (Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu) dikritik.
Menurut Lembaga Riset Policy Plus, sanksi peringatan keras terhadap Ketua dan Anggota KPU terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai Calon Wakil Presiden, terkesan latah.
Kesan itu sejalan dengan keputusan Majelis Kehormatan MK yang memutuskan telah terjadinya pelanggaran etik dalam memutuskan batas usia presiden dan calon wakil presiden sebelumnya.
“Karena substansi putusan DKPP sangat kuat mengandung unsur penyelundupan hukum,” kata pendiri Lembaga Riset dan Konsultan Kebijakan Publik, Policy Plus, Dr. Adhar Hakim, SH.,MH kepada NTBSatu, Selasa 6 Desember 2024.
Berbeda dengan keputusan MKMK soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang cukup terang benderang telah terjadi pelanggaran etik dalam proses pemeriksaannya sesuai keputusan MKMK.
Berita Terkini:
- Profil Hary Tanoesoedibjo, Bos MNC yang PHK Karyawan
- Setelah Brigadir Nurhadi, Kini Muncul Kematian Janggal Anggota TNI AU Asal NTB
- Promo Gila Digimap, Harga iPhone 13 dan 15 Turun Drastis Hingga Rp5 Juta
- Tuai Banyak Kritikan, Mori Hanafi Pastikan NTB Tetap Jadi Tuan Rumah PON 2028: Kesiapan Venue 80 Persen
Sementara, substansi putusan DKPP secara norma dan asas hukum terkesan lemah.
Hal tersebut dapat dilihat dalam ratio decidend (pertimbangan putusan).
DKPP dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa tindakan KPU sebagai teradu dalam menidaklanjuti Keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah keputusan yang sesuai dengan konstitusi.