“Namun DKPP dalam putusan selanjutnya DKPP justru tidak konsisten,” ujarnya.
DKPP dalam putusannya terkesan tidak terlalu memahami bahwa tindakan KPU semata-mata karena pertimbangan bahwa putusan MK bersifat selfexecuting, atau harus segera dilaksanakan.
Artinya, DKPP harus faham bahwa KPU tidak perlu lagi menunggu revisi terhadap UU Pemilu.
Karena dapat dipahami secara mutatis mutandis putusan MK berlaku bagi putusan peraturan dibawah undang-undang.
“Semestinya DKPP melihat itikad baik KPU dalam melihat putusan MK. Apalagi timline jadwal pilpres dalam pemilu tidak boleh lagi dirubah-rubah jika tak ada alasan mendasar,” mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB ini.
Berita Terkini:
- BNPB Tegaskan Inklusi Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana
- Pelaksanaan HKB di NTB Catat Rekor MURI
- Kokohkan Semangat Muhammadiyah, PDPM Kota Mataram Adakan Baitul Arqam
- DPR RI Wanti-wanti Maskapai Penerbangan Profesional Layani Jemaah Haji 2025
Apa yang dilakukan KPU telah sesuai dengan itikad yang ada dalam penerapan hukum progresif, bahwa KPU telah mengambil posisi mengutamakan keadilan.
Putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden bersifat erga omnes, atau final dan mengikat umum.
“Jadi sikap KPU sudah tepat. Etika mana yang dilanggar oleh KPU,” ujar Adhar Hakim.