Politik

Policy Plus: Keputusan DKPP Terkesan Latah Ikuti Jejak Putusan MKMK

“Namun DKPP dalam putusan selanjutnya DKPP justru tidak konsisten,” ujarnya.

DKPP dalam putusannya terkesan tidak terlalu memahami bahwa tindakan KPU semata-mata karena pertimbangan bahwa putusan MK bersifat selfexecuting, atau harus segera dilaksanakan.

Artinya, DKPP harus faham bahwa KPU tidak perlu lagi menunggu revisi terhadap UU Pemilu.

Karena dapat dipahami secara mutatis mutandis putusan MK berlaku bagi putusan peraturan dibawah undang-undang.

“Semestinya DKPP melihat itikad baik KPU dalam melihat putusan MK. Apalagi timline jadwal pilpres dalam pemilu tidak boleh lagi dirubah-rubah jika tak ada alasan mendasar,” mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB ini.

IKLAN
Berita Terkini:

Apa yang dilakukan KPU telah sesuai dengan itikad yang ada dalam penerapan hukum progresif, bahwa KPU telah mengambil posisi mengutamakan keadilan.

Putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden bersifat erga omnes, atau final dan mengikat umum.

“Jadi sikap KPU sudah tepat. Etika mana yang dilanggar oleh KPU,” ujar Adhar Hakim.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button