Lombok Timur (NTBSatu) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan lima anggota KPU RI terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Rabu, 8 Januari 2025.
Kelima anggota KPU tersebut adalah, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Serta, Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin.
Perkara ini tercatat dalam dua nomor, yaitu 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024, yang mengangkat dugaan pelantikan Zainul Muttaqin sebagai Anggota KPU Lombok Timur periode 2024-2029.
Pelantikan Zainul Muttaqin dipermasalahkan karena dugaan masih aktif sebagai pengurus partai politik. Namun, Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyatakan, proses seleksi Zainul telah mengikuti prosedur yang sesuai.
“Kami memastikan bahwa Zainul tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik peserta Pemilu. Hal itu berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” ucap Betty dalam sidang.
Sipol adalah aplikasi resmi KPU untuk mendata anggota partai politik, termasuk memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berdasarkan hasil penelusuran Sipol, lanjut Betty, tidak ada data yang menyebutkan keterlibatan Zainul dalam kepengurusan partai politik.
Zainul juga membantah tuduhan tersebut dan menganggap pengadu berupaya memberikan persepsi yang salah.
Hadirkan Bukti Foto Zainul
Pengadu dalam perkara ini menghadirkan bukti berupa foto Zainul berpose bersama kader PDIP Lombok Timur di media sosial. Pengadu juga mengaitkan nama Zainul sebagai Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Sakra, berdasarkan dokumen dari DPC PDIP Lombok Timur.
Namun, Zainul menyatakan, foto tersebut bersumber saat ia aktif di kegiatan sosial yang digagas Rinjani Foundation (RF) medio 2022. Ia juga menegaskan tidak ada pembatasan terhadap keterlibatan masyarakat umum dalam kegiatan RF.
“Dalam hal program dan kegiatan RF sendiri tidak menutup dan membatasi diri dengan semua elemen, golongan, dan kelompok tertentu,” ungkap Zainul.
Dalam persidangan, Tafsir Marodi, sebagai pemegang kuasa salah satu perkara menyebutkan, nama Zainul tercatat sebagai Sekretaris PAC PDIP pada November 2020.
Hal ini bertentangan dengan aturan yang melarang anggota partai politik mencalonkan diri menjadi anggota KPU sebelum lima tahun keluar dari kepengurusan partai.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dan empat anggota lainnya. DKPP akan memutuskan dua perkara, yaitu dugaan pelanggaran KEPP terkait proses seleksi Zainul dan pelantikan oleh KPU RI.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya integritas lembaga penyelenggara Pemilu. Keputusan DKPP nantinya akan menentukan langkah selanjutnya terhadap para teradu.