Mataram (NTBSatu) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menghentikan izin kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet.
Penghentian kegiatan usaha itu dilakukan karena keduanya terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.
BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang
Untuk menarik perhatian khalayak, BBH Indonesia mencatut Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris. BBH Indonesia menawarkan loker pekerja paruh waktu (part time-freelance) dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan.
“BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya,” kata Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto dalam keterangan resminya, diterima NTBSatu, Senin, 18 Maret 2024.
Berita Terkini:
- Penyelidikan Kematian Brigadir Nurhadi Dinilai Tidak Transparan, Yan Mangandar Desak Polda NTB Terbuka
- Kepala Biro Ekonomi Wirajaya Kusuma “Hilang” saat Penggeledahan oleh Kejati NTB
- Jaksa Sita Tiga Boks Dokumen dari Ruangan Biro Ekonomi NTB
- Kota Mataram Borong Inspirasi Smart City dari APEKSI 2025
Setelah dilakukan verifikasi, melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan melakukan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, lanjut Hudiyanto, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya, sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
“Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Hudiyanto.