Mataram (NTBSatu) – Kisruh pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor pendidikan menjadi atensi serius Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Abdul Aziz.
Setelah beberapa hari dilantik, ia langsung mendapat amanah dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk membenahi pengelolaan DAK.
“Masalah pengelolaan DAK yang terjadi saat ini memang sedang kita dalami untuk kita tangani. Ini memang menjadi atensi kita,” kata Aziz, Selasa, 6 Mei 2025.
Menurutnya, pemanfaatan DAK pada sektor pendidikan harus tepat sasaran. Yaitu untuk perbaikan fasilitas pendidikan SMA/SMK sederajat. Demikian pengalokasian anggarannya, harus terbebas dari tindakan korupsi dan gratifikasi.
“Jadi bukan hanya DAK saja, tata kelola keuangan seluruhnya juga harus terbebas dari tindakan korupsi,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB ini menegaskan, pentingnya transparansi dalam penggunaan DAK. Masyarakat harus bisa mengakses informasi terkait alokasi, penggunaan, dan laporan pelaksanaan.
Untuk memulainya, Abdul Aziz akan membangun dasar-dasar bekerja. Seperti integritas, dedikasi, loyalitas, dan akuntabilitas kepada seluruh pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayan NTB.
“Jadi kita bekerja harus didasari dengan kejujuran, integritas, dan akuntabilitas. Ini kita harus ke depankan,” ucapnya.
Kenapa demikian? Karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB mendapat jatah anggaran yang cukup besar untuk dikelola. Yaitu, 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dinas Dikbud ini mendapat mandatory 20 persen APBD. Tentu kami mengelola anggaran yang cukup besar,” ujar Aziz.
Informasi di lapangan, DAK tahun 2024 terutama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, disinyalir bermasalah gegara oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov NTB yang memungut 10-15 persen fee proyek dari para kontraktor.
Uang tersebut kemudian mereka tampung di sebuah perusahaan. Rencananya digunakan oleh salah satu pejabat Pemprov NTB untuk maju dalam Pilkada 2024 lalu, seperti “membeli” partai politik dan kebutuhan logistik tim. (*)