Pendidikan

SPMB SLB NTB 2025: Syarat, Jalur Seleksi, dan Jadwal Pendaftaran

Mataram (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, resmi mengeluarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SLB Tahun Ajaran 2025/2026.

Proses SPMB ini berlangsung secara luring (offline) dengan beberapa persyaratan dan tahapan seleksi. Berdasarkan petunjuk teknis tersebut, berikut informasi lengkap mengenai syarat pendaftaran, jalur seleksi, dan jadwal pelaksanaan SPMB SLB NTB 2025:

Syarat Pendaftaran SPMB SLB NTB 2025

Calon peserta didik SLB wajib memenuhi persyaratan umum oleh satuan pendidikan. Kemudian, memerlukan rekomendasi atau asesmen dari psikolog profesional maupun lembaga berkompeten untuk memastikan kesesuaian kebutuhan pendidikan khusus.

Selain syarat pendaftaran, kuota maksimal untuk tiap rombongan belajar berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan.

IKLAN

Untuk Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), jumlah siswa maksimal adalah 5 orang per rombongan belajar.

Sementara itu, untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), kuota maksimal sebanyak 8 orang. Kuota ini sudah mencakup siswa yang mengulang atau tidak naik kelas.

Jalur Seleksi dan Jadwal Pendaftaran

Mengenai pelaksanaan SMPB SLB NTB 2025, dimulai dengan finalisasi juknis pada tanggal 13 hingga 15 Mei, diikuti dengan sosialisasi pada 22–31 Mei 2025. Tahap pra-pendaftaran (jika diperlukan) berlangsung dari 3 hingga 15 Juni 2025.

Proses pendaftaran dan asesmen mulai sejak 10 Juni hingga 6 Juli 2025, bersamaan dengan tahap seleksi (jika dibutuhkan). Pengumuman hasil seleksi paling lambat tanggal 9 Juli 2025, dan pendaftaran ulang pada 10–12 Juli 2025.

IKLAN

Pendaftaran secara langsung ke sekolah SLB. Calon murid harus mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan sekolah masing-masing.

Proses seleksi berdasarkan pada kriteria layanan kebutuhan khusus, serta hasil rekomendasi dari psikolog. Selanjutnya, panitia SPMB di sekolah akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen persyaratan calon peserta didik.

Pelaksanaan pengumuman hasil seleksi SLB mengikuti mekanisme dan syarat dalam SPMB.

Setelah itu, siswa akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai kalender pendidikan nasional, dengan acuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button