Pemerintahan

Kendala Juknis, Dinas Dikbud NTB Belum Bisa Kontrak Proyek Menggunakan DAK

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB percepat realisasi anggaran dengan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), pada 28 Mei 2025 lalu.

Dengan penetapan Perkada ini, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sudah dapat melakukan kontrak proyek dengan penyedia jasa konstruksi atau pihak ketiga lainnya.

Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk mengelola berbagai proyek, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga proyek sosial.

Di samping itu, terdapat anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang belum bisa dilakukan kontrak. Alasannya, terkendala petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat.

IKLAN

“Pedomannya itu seharusnya dari Kemendikdasmen, cuman itu saja persoalannya,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Abdul Aziz, Selasa, 10 Juni 2025.

Adapun juknis ini, ujar Aziz, merupakan pedoman atau panduan teknis yang mengatur bagaimana suatu kegiatan atau pekerjaan harus dilakukan. Dalam hal ini, terkait dengan proses kontrak. 

“Juknis itu yang penting, kan kita tidak tahu apa yang mau kita kerjakan, metode apa yang kita pakai, kalau juknisnya belum ada,” ujarnya.

IKLAN

Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB ini mengaku, sudah mengutus stafnya untuk menanyakan langsung terkait hal ini ke pusat. Jawabannya, juknis tersebut masih di Presiden.

“Mungkin peraturan Presiden yang dipakai barangkali. Belum turun di Presiden. Jadi itu intinya kita belum bisa kontrak,” terang Aziz.

Aziz tak menampik bahwa Kanwil Perbendaharaan, menginginkan supaya semua kegiatan terkait dengan APBD atau APBN segera berkontrak. Namun terdapat beberapa hal menjadi kendala.

IKLAN

“Tapi kita sudah siapkan PPK-nya, tetapi kita tunggu juknisnya ini dulu. Kita maklumi juga perbendaharaan itu minta segera, tapi ya juknisnya belum turun juga, kita mau pedomani apa,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button