HEADLINE NEWSHukrim

Mediasi Kandas, Dikbud NTB Tetap Dituntut Bayar Rp13,7 Miliar Kasus Smart Class

Mataram (NTBSatu) – Proses mediasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB dengan PT Karya Pendidikan Bangsa terkait persoalan Smart Class, kandas. Proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Humas PN Mataram, Kelik Trimargo mengatakan, jika mediasi gagal, gugatan Rp9,8 miliar tersebut berlanjut dengan membuat jawaban atas gugatan. Sesuai dengan hukum acara perdata.

“Dilanjutkan untuk membuat jawaban atas gugatan,” ucapnya kepada NTBSatu, Rabu, 11 Juni 2025.

Melansir laman resmi PN Mataram, proses mediasi mulai pada Selasa, 3 Juni 2025. Kemudian, pada 10 Juni 2025 kemarin, proses mediasi dinyatakan tidak berhasil.

IKLAN

“Terus replik, duplik, semua secara elektronik melalui E- court,” ucap Kelik.

Tanggapan Kepala Dinas

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Abdul Aziz menanggapi permintaan ganti rugi PT Karya Pendidikan Bangsa terkait pengerjaan proyek Smart Class. Menurutnya, perkara tersebut bukanlah wanprestasi. Namun penyalahgunaan wewenang.

“Jadi, kalau disebut wanprestasi itu tidak memenuhi syarat objektif. Karena itu masuk ke ranah domain hukum administrasi pemerintahan,” jelasnya, kemarin.

IKLAN

Aziz menegaskan, pemerintah daerah tidak pernah menganggarkan pengadaan proyek Smart Class dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Begitu juga terkait keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek bodong di zaman Aidy Furqan tersebut. Ia memastikan, tidak pernah menunjuk PPK untuk mengerjakan proyek tidak tercatat dalam APBD.

“Kalau tidak berwenang artinya tidak memenuhi syarat objektif dalam rangka wanprestasi,” tegas Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB ini.

IKLAN

Sebagai informasi, sidang gugatan Rp9,8 miliar PT Karya Pendidikan Bangsa. Berdasarkan petitum dalam laman resmi PN Mataram, ada beberapa poin yang tertuang. Di antaranya, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap penggugat.

Kemudian, memintai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB membayar kerugian penggugat Rp12.255.168.000 dan kerugian Immateriel Rp1.500.000.000.

“Sehingga total keseluruhan sebesar Rp13.755.168.000,” bunyi petitum tersebut.

Kemudian, sebidang tanah dan bangunan milik kantor tergugat di Jalan Pendidikan Nomor 19A, Kota Mataram. Sebelah timur jalan umum, sebelah selatan kantor dan rumah. Kemudian, sebelah barat yakni sekolahan.

Selanjutnya, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta secara tunai. (*)

Berita Terkait

Back to top button