Mataram (NTBSatu) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Abdul Aziz menanggapi permintaan ganti rugi PT Karya Pendidikan Bangsa terkait proyek Smart Class.
Di mana sidang gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Selasa, 3 Juni 2025 lalu, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap penggugat.
Perihal penyataan itu, Aziz justru berpandangan lain, bahwa perkara ini bukan wanprestasi. Melainkan penyalahgunaan wewenang.
“Jadi, kalau disebut wanprestasi itu tidak memenuhi syarat objektif. Karena itu masuk ke ranah domain hukum administrasi pemerintahan,” jelasnya, Selasa, 10 Juni 2025
Yang menjadi penegasan Aziz, pemerintah daerah tidak pernah menganggarkan pengadaan proyek Smart Class dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sehingga, pejabat atau PPK dilarang mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga dalam hal anggarannya itu tidak tersedia di dalam APBD. “Maka itu sesuatu yang dilarang,” ujarnya.
Begitu juga dengan dugaan adanya keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan proyek tersebut. Aziz menegaskan, pihaknya tidak pernah menunjuk PPK untuk mengerjakan suatu proyek yang penganggarannya tidak tercatat dalam APBD.
Sehingga, seseorang yang mengatasnamakan sebagai PPK tersebut tidak berwenang melakukan kontrak atau menandatangani pesanan.
“Kalau tidak berwenang artinya tidak memenuhi syarat objektif dalam rangka wanprestasi,” tegas Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB ini.
Perihal permintaan ganti rugi oleh pihak perusahaan, Aziz mengatakan hal itu tidak memenuhi syarat. Sebab, konstruksi hukumnya tidak termasuk wanprestasi, tapi penyalagunaan wewenang.
“Penyalahgunaan wewenang itu tanggung jawab personal dong,” bebernya.
Putusan Majelis Hakim
Sebelumnya, sidang gugatan Rp9,8 miliar PT Karya Pendidikan Bangsa ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB berlangsung di PN Mataram, Selasa, 3 Juni 2025.
Berdasarkan petitum dalam laman resmi PN Mataram, ada beberapa poin yang tertuang. Di antaranya, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap penggugat.
Kemudian, menghukum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB membayar kerugian penggugat Rp12.255.168.000 dan kerugian Immateriel Rp1.500.000.000.
“Sehingga total keseluruhan sebesar Rp13.755.168.000,” bunyi petitum tersebut.
Kemudian, sebidang tanah dan bangunan milik kantor tergugat di Jalan Pendidikan Nomor 19A, Kota Mataram. Sebelah timur jalan umum, sebelah selatan kantor dan rumah. Kemudian, sebelah barat yakni sekolahan.
Selanjutnya, menghukum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta secara tunai. Sekaligus per-hari, apabila lalai melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)