Politik

Pimpinan Komisi II DPR RI: Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa Terkendala Syarat Moratorium DOB

Jakarta (NTBSatu) – Desakan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) kembali mencuat di tengah masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bagaimana tidak, akhir-akhir ini isi media sosial diramaikan oleh postingan wacana pemekaran provinsi yang sudah lama didengungkan tersebut.

Sementara hari ini, Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP4S) menggelar aksi demonstrasi di Pelabuhan Poto, Sumbawa. Aksi tersebut akan berlangsung selama lima hari ke depan, dari tanggal 15 – 19 Mei 2025.

Dalam aksi itu, ada 2 hal tuntutan mereka. Pertama, meminta Pemerintah Republik Indonesia mencabut Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). Kedua, mendorong pemerintah segera RUU Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.

Respons Pimpinan Komisi II DPR RI

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menyebutkan, pihaknya telah membahas mengenai DOB tersebut.

IKLAN

“Coba cari kesimpulan rapat tersebut,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 15 Mei 2025.

Namun, Zulfikar mengaku, peluang pembentukan Provinsi Sumbawa sulit terealisasi saat ini karena masih berlaku moratorium DOB.

“Benar, terkendala syarat. Yang jelas sampai sekarang masih moratorium,” tegasnya.

IKLAN

Pembentukan DOB Tunggu Pengesahan 2 PP

Berdasarkan penelusuran NTBSatu, Komisi II DPR RI telah menggelar RDP dan Raker dengan Kemendagri RI pada Senin, 28 April 2025 lalu.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) masih harus menunggu pengesahan dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait penataan daerah.

Hal ini mengingat pemerintah hingga kini masih menerapkan kebijakan moratorium pembentukan DOB.

“Kami tidak bicara soal moratorium, kami bicara PP dulu. Kalau PP-nya sudah selesai, nanti kita bisa melihat apakah kondisi wilayah yang ada saat ini sudah ideal atau belum. Kalau ternyata jauh dari ideal, baru kita bicara pemekaran,” ujar Rifqi dalam laman resmi DPR RI, Senin, 28 April 2025.

“PP ini akan memuat cetak biru kebutuhan pemekaran atau penggabungan wilayah di Indonesia dalam jangka panjang,” katanya menambahkan.

Ia melanjutkan, keberadaan dua PP tersebut penting untuk mencapai keseimbangan jumlah wilayah tanpa membebani keuangan negara. Saat ini, dua PP tersebut belum terbit.

Rifqi menekankan, pembahasan pembentukan DOB tidak dapat dilakukan secara parsial berdasarkan wilayah. Melainkan harus dari desain besar, rumusan, dan formula secara nasional.

“Jika dua PP tersebut telah disahkan, maka penilaian atas usulan pemekaran bisa dilakukan secara objektif,” pungkasnya. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Back to top button